KAMPUNGBERITA.ID-Pasca pemberian kado spesial berupa pakaian dalam wanita hingga obat masuk angin dan alat kerokan oleh Kesatuan Organisasi Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim ke Komisi D DPRD Surabaya, Senin (25/9/2023), membuat suasana panas. Ini karena kado itu dinilai tidak pantas dan terkesan melecehkan anggota Komisi D DPRD yang mayoritas kaum hawa ini.
Suasana panas itu terbawa dalam rapat hearing l di Komisi D dan OPD terkait dengan Kosgoro 1957 Jatim dan AMPI Jatim
membahas lelang pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur yang dimenangkan PT PP.
Ketua Kosgoro 1957 Jatim, Yusuf Husni mengatakan, jika ada wakil rakyat yang tersinggung terkait kado yang dikirimnya itu, dirinya tak mempermasalahkan. “Enggak boleh tersinggung. Kalau itu dianggap melecehkan, ya terserah, ” ujar dia kepada wartawan usai hearing, Rabu (27/9/2023) sore.
Yusuf menganalogikan para anggota DPRD, bahwa dirinya adalah juragan mereka. Sedangkan mereka (anggota dewan) itu ibaratnya wakil rakyat. “Itu bahasa politik kerennya. Tapi dalam bahasa Suroboyo an mereka itu pembantu kita,”jelas dia.
Lalu Yusuf menganalogikan lagi, jika pembantu sedang repot kemudian dipanggil juragannya, maka biasanya ada dua sifat yang muncul.
“Yang satu responsif. Oh iya gan, ada apa? Ini lho tolong dibersihkan. Maka jika responnya seperti itu kita pasti enak.Tapi ada juga pembantu yang sedikit menjengkelkan. Ini apa saya masih masak tolong jangan diganggu. Nah itu dia analognya,” imbuh Yusuf.
Menurut Yusuf, ada kelemahan di Komisi D sehingga tidak responsif. Karena suratnya itu sudah dikirim sejak 31 Agustus, namun belum ada respons sejak itu.
“Kenapa kami minta segera dijawab, karena berkejaran dengan putusan yang masih sedang progres dibuat oleh pemkot,”ungkap dia.
Yusuf menegaskan, pihaknya sebagai masyarakat meminta pengajuan hearing ke DPRD Surabaya bersama Pemkot hanya untuk menyampaikan agar Rumah Sakit Surabaya Timur yang akan dibangun nanti benar-benar aman dari jeratan hukum.
“Berarti kita direspons, sehingga teken kontraknya harus ditunda,” ucap Yusuf.
Dia memaparkan, jika itu memang bermasalah maka pembangunan RS Surabaya Timur pasti tertunda. Pasalnya ada satu hal yang masih belum terjawab, bahwa PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di sana, ternyata kasasinya PT PP ini ditolak.
“Lha ditolak ini perkembangan hukumnya dari APH, yang sekarang ini dijadikan tempat konsultasi pemkot untuk membuat keputusan benar atau tidaknya. Ini belum terjawab,” papar Yusuf.
Yusuf berharap kepada pemkot dan APH yang ada di Jawa Timur ini untuk mengkaji benar. Menurut dia, jangan sampai menjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan bersama. Apalagi berimplikasi hukum.
Yusuf menyatakan tidak mempersoalkan PT PP sebagai pemenang tender. Namun yang menjadi persoalan turunnya pagu hanya 1,6 persen. Padahal turunnya pagu itu lazimnya antara 15 persen hingga 20 persen.
“Itu belum terjawab. Padahal seharusnya dari pagu itu turun langsung dipotong PPN dan PPH dulu. Lalu bagaimana hitungannya? Itu juga belum terjawab. Lalu siapa yang bayar PPN dan PPH? Itu yang dimaksud tadi,” ungkap Yusuf.
Yusuf membeberkan, rekanan proyek yang mengerjakan pembangunan RS Surabaya Timur nanti adalah kontraktor yang tidak boleh mengalami pailit.
Tiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang tidak boleh terpisah. Yaitu pailit, dalam pengawasan, dan perusahaan sedang tidak lagi diberhentikan.
“Kalau keputusan PKPU di Makassar itu ditolak, berarti posisi PT PP ini pailit. Berarti kan unsur ketiga persyaratan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) ini terpenuhi,” tambah dia.
Untuk itu, lanjut dia, Kosgoro Jatim akan menunggu dan mengkaji lagi secara hukum dengan putusan ditolaknya PKPU ini.
“Kami akan kaji ulang dengan beberapa Lembaga Hukum yang ada di kota Surabaya ini,” pungkas dia. KBID-BE