KAMPUNGBERITA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menggelar uji publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Anggota DPRD Jatim di Hotel Royal Tulip, Kamis (19/1/2023).
Uji publik ini untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7/ Tahun 2017.
Acara ini melibatkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi, Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta 33 instansi/lembaga terkait. Di antaranya, Bawaslu, Polda, Kodam V/Brawijaya, Kejati dan lain-lain.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan ini sangat istimewa karena bisa menghadirkan seluruh stakeholder, khususnya 18 parpol peserta Pemilu 2024.
“Pada pelaksanaan uji publik kali ini, kita akan membahas persiapan rancangan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jatim,” ungkap dia.
Jatim, menurut Anam, telah melakukan penataan dapil dan alokasi kursi untuk kabupaten/kota. Hasilnya pun sudah disampaikan ke KPU pada 23 Desember 2022, karena keputusan final ada di KPU Pusat.
“Kemudian, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung konsekuensi proses penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dikembalikan pada KPU,” jelas Anam.
Karena itu, Anam menegaskan, pada uji publik ini akan disampaikan tiga rancangan usulan penataan dapil anggota DPRD Jatim agar mendapatkan tanggapan serta masukan dari narasumber yang dihadirkan, seperti Dwi Windyastuti Budi H (Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya), Muhammad Barqah Prantama (Dosen FIA Universitas Brawijaya), dan Agus Machfud (Dosen Fisip Universitas Negeri Surabaya) dan peserta uji publik.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan mengatakan, tanggapan serta masukan masyarakat bisa disampaikan setelah kegiatan uji publik ini berlangsung melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Jatim.
Semua tanggapan masyarakat akan direkap sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU Pusat.
Insan mengatakan, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, sudah ada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan kesepakatan RDP tersebut, KPU Jatim tetap melakukan uji publik karena jika dapil Pemilu 2019 digunakan untuk Pemilu 2024, dengan melihat perkembangan jumlah penduduk, maka berpotensi terjadi perbedaan alokasi kursi terutama di Dapil Surabaya dan Dapil Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Insan menjelaskan, adanya tiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024.
Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019.Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat.
Menurut dia, pada rancangan kedua, alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067. Di mana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan,dan Ngawi menjadi 11 kursi.
Rancangan ketiga, lanjut dia, hampir sama dengan rancangan kedua. Hanya saja yang membedakan Madura menjadi dua dapil yang berbeda, dapil 14 dan 15. Dengan alokasi kursi masing-masing ada 6 kursi.
“Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU,” tegas Insan. KBID-KBRN/BE