KAMPUNGBERITA.ID – KPU Kota Surabaya memastikan jika para Bacaleg yang memiliki kekurangan pada berkas syarat calon dapat memperbaiki kelengkapan hingga batas akhir masa tahapan perbaikan Pileg 2019 usai.
“Kalau syarat calon, ini tidak masalah kalau memang belum lengkap hingga batas masa akhir pendaftaran selesai pada tanggal 17 Juli 2018 ini,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Surabaya Nurul Amalia.
“Masa perbaikan berkas calon ini dimungkinkan hingga tanggal 31 Juli 2018. Hingga masa itu, bagi Bacaleg yang belum melengkapi berkas calon seperti riwayat hidup atau ijazah dan surat-surat keterangan ini bisa melengkapi hingga akhir masa tahapan ini,” tambahnya.
Menurut Nurul, yang harus dilengkapi oleh para partai politik saat pendaftaran Bacaleg ini adalah syarat pencalonan. “Kalau syarat pencalonan ini, setiap partai hanya ada satu dan harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris langsung,” jelasnya.KBID-NAK