KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Lahan PSU Dicaplok, Warga Gunung Sari Indah Protes Proyek Perumahan Alana

Hearing Komisi A dengan warga perumahan GSI, pengembang perumahan Alana dan OPD terkait, soal penyerobotan lahan PSU.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Protes warga perumahan Gunung Sari Indah (GSI), Kelurahan Kedurus terhadap proyek pembangunan perumahan Alana oleh pengembang PT Tumerus Jaya Propertindo mendapat perhatian dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Merespons laporan tersebut, Komisi A menggelar hearing dengan OPD terkait, warga perumahan Gunung Sari Indah (GSI), dan pengembang perumahan Alana, Kamis (6/3/2025). Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A dari Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko.

Protes warga ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) milik perumahan GSI oleh pengembang perumahan Alana.

Menurut perwakilan warga, Suroso, PT Tumerus Jaya Propertindo menggunakan atau mencaplok sebagian tanah PSU milik PT Agra Paripurna GSI untuk pembangunan saluran pembuangan air tanpa alas hak yang sah.

Dia menginformasikan bahwa PSU GSI hingga kini belum diserahkan secara sah oleh PT Agra Paripurna kepada Pemkot Surabaya. Sehingga status hukum atas PSU tersebut masih belum jelas alias ngambang.

Ketika pengembang membangun perumahan, ada kewajiban untuk menyediakan PSU di atas tanah miliknya sendiri. Namun, yang terjadi di lapangan, pembangunan gorong-gorong dan saluran air limbah justru menggunakan sebagian tanah fasum GSI. “Pertanyaannya, apa dasar hukumnya?”tegas Suroso.

Dia juga menyoroti adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh para Ketua RW GSI terkait proyek ini. Namun, menurut dia, MoU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena hanya bermeterai RW, bukan dokumen resmi dari pihak berwenang.

Merespons protes warga, perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya secara blak-blakan menegaskan bahwa tanah yang mereka gunakan adalah milik PT Agra Paripurna dan telah dibeli secara sah melalui beberapa proses transaksi dengan PT Mitra Karisma Niaga.

“Saya membangun di tanah yang sah saya beli. Otomatis, dalam pembangunan perumahan, kita boleh memanfaatkan jalan dan saluran yang ada. Pembangunan ini sudah sesuai dengan kajian dinas yang mengharuskan adanya saluran air,” jelas dia.

Lebih jauh, Ferdi menambahkan, bahwa pihaknya telah meminta izin kepada ketua RW sebelum memulai pembangunan, dan telah mendapatkan persetujuan dari RW 6, RW 7, RW 8, dan RW 9. “Saya sudah berkoordinasi dengan para ketua RW, dan ada tanda tangan mereka,” tutur dia.

Lurah Kedurus, Wisnu Purwowiyono, menyoroti permasalahan pembangunan perumahan yang tidak sesuai eksisting lingkungan sekitar. Dia mengungkapkan bahwa sejak tahap pengurukan, seharusnya ketinggian tanah tidak melebihi perumahan yang sudah ada.

Namun, dalam perkembangannya, proyek tetap berjalan dengan perubahan signifikan, termasuk dibangunnya saluran air di lahan PSU milik BST. “Saya terkejut, awalnya tidak ada genangan, sekarang muncul genangan di beberapa titik, terutama di blok L,”beber dia.

Wisnu juga mempertanyakan apakah pembangunan saluran air telah mendapatkan asistensi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), mengingat setiap proyek perumahan harus memenuhi rekomendasi teknis agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga.

Selain itu, dia juga mengkritisi persoalan utilitas seperti tiang listrik dan jaringan internet yang perlu dipastikan posisinya agar tidak menghambat akses warga. “Kalau tidak diperbaiki, dampaknya bisa memakan lahan PSU yang ada,” imbuh dia.

Perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya, Wiwik menyatakan bahwa proyek perumahan Alana memang telah mendapatkan persetujuan teknis sistem drainase pada 30 Juli 2024. Namun, mereka menegaskan bahwa PT Tumerus Jaya Propertindo harus menyediakan kolam tampung atau mini pol dengan volume 1.271 meter persegi di dalam persilnya.

“Sampai hari ini, PT Tumerus belum berkoordinasi dengan DSDABM. Bahkan saat kami beserta perangkat wilayah melakukan survey sistem drainase pada Desember lalu, terjadi penolakan oleh petugas keamanan,” ujar dia.

Sedang Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Lilik Arijanto menekankan pentingnya koordinasi antara pengembang baru dan warga sekitar agar dampak pembangunan tidak merugikan lingkungan sekitar.

“Pembangunan di tengah perumahan yang sudah ada pasti menimbulkan dampak, baik dari segi lalu lintas maupun drainase. Karena itu, harus ada komunikasi yang baik antara pengembang dan warga,” tegas Lilik.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta kepada perumahan Alana untuk segera mengeruk carport agar plengsengan rumah tidak masuk ke PSU GSI.

“Yang sudah disepakati, biar Alana mengerjakannya dulu. Perumahan Alana untuk segera mengeruk carport agar plengsengan rumah tidak masuk ke PSU GSI,” tegas Yona.

Selain itu, ada beberapa kesepakatan sebagai langkah tindak lanjut, yakni : PT Tumerus Jaya Propertindo
wajib segera berkoordinasi dengan Lurah Kedurus, Camat Karang Pilang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan untuk menilai kelayakan pembangunan yang telah dilakukan. Jika ditemukan kekurangan atau pelanggaran, PT Tumerus Jaya Propertindo harus segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelurahan Kedurus akan memfasilitasi pertemuan antara PT Tumerus Jaya Propertindo Ketua RT, Ketua RW, perwakilan warga, serta Bapak Suroso guna mensosialisasikan hasil koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

“Hasil dari poin pertama dan kedua harus dilaporkan secara resmi oleh PT Tumerus Jaya Propertindo kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya,”tegas Yona. KBID-BE

Related posts

300 Ribu Perserta Pecahkan Rekor Muri Tari Gemu Famire

RedaksiKBID

Jamin Kepastian Hukum Pertanahan, DPRD Surabaya Desak Pembentukan Pansus Reformasi Agraria Nasional

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tertibkan Minimarket yang Membuka Kafe

RedaksiKBID