KAMPUNGEBRITA.ID – Setelah membuat sulit pesertanya dengan mengurangi sejumlah pelayanan medik yang ditanggung. BPJS Kesehatan kembali membuat mekanisme baru yang lagi-lagi menyulitkan pesertanya untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS tahun 2018, rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A. Padahal sebelumnya masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat dengan tempat tinggalnya.
“Dengan adanya mekanisme baru ini membuat pasien harus menempuh rujukan yang panjang. ini seperti model layanan kesehatan model shopping” kata Dodo Anando Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia wilayah Jatim.
Dodo memberi contoh misalnya ada pasien yang tinggal di sekitar Jl. Klampis Surabaya. Kalau mmenganut mekanisme baru, pasien itu tidak bisa dirujuk ke RS Haji yang dekat dengan rumahnya seperti sebelumnya. Karena bukan Rumah sakit tipe D. Kalaupun nanti dirujuk ke RS Haji oleh rumah sakit yang tipenya lebih rendah, maka pasien kembali menjalani pemeriksaan medis mulai dari awal. Karena Rumah sakit rujukan ini tidak mempunyai rekam medis pasien.
Mekanisme baru ini tidak hanya berdampak kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Melainkan juga terhadap rumah sakit.
“Pasien di rumah sakit tipe D dan C akan membludak. Sedangkan di tipe B ini akan kekurangan pasien.” ujar Dodo.
Kalau sudah begitu akan berpengaruh pada operasional, obat akan banyak yang tidak terpakai. Parahnya lagi pihak distributor obat akan mengkunci pasokan obat. Kondisi ini akan mengancam keberlangsungan operasional rumah sakit.
“Kalau rumah sakit itu milik pemerintah tidak akan terlalu berdampak. Tapi kebanyakan rumah sakit tipe B itu milik swasta.”tgas Dodo.
Dodo menyayangkan aturan baru oleh BPJS yang diberlakukan dengan cepat tanpa sosialisasi dan simulasi. Apalagi aturan ini menabrak peratutan menteri kesehatan.
“Seharusnya semua stake holder bisa berjalan beriringan supaya tidak menyulitkan masyarakat” lanjutnya.
Menurut Dodo, pihaknya sekarang meyerahkan persoalan ini ke Kementraian Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk mencari solusi.
“Mungkin nanti rumah sakit tipe D akan ditambah. Berikut jumlah dokter spesialisnya. Atau mungkin jam operasional juga ditambah untuk mengantisipasi membludaknya jumlah pasien” pungkas Dodo.KBID-DJI