KAMPUNGBERITA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mencatat ada 18 Bupati/Wali Kota di Jatim akan berakhir masa jabatannya di tahun ini, termasuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya Emil Dardak
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam membenarkan bahwa masa jabatan Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023. Sedangkan untuk hasil pemilihan 2020, masa jabatannya akan berakhir pada 2024.
Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Guna mengisi kekosongan jabatan tersebut akan diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada Serentak Nasional 2024 mendatang,” ujar Anam, seperti dilansir laman Kominfo Jawa Timur, Sabtu (7/1/2023).
Dia belum dapat memastikan pada bulan apa masa jabatan Gubernur dan Wagub Jatim berakhir karena menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
Selain Gubernur Jatim, hampir separuh Bupati dan Wali Kota di Jatim hasil Pemilukada Serentak 2018 juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023.
Kepala daerah tersebut di antaranya, Wali Kota Malang, Wali Kota Mojokerto, Wali Kota Probolinggo, Wali Kota Kediri dan Wali Kota Madiun.
Kemudian Bupati Probolinggo, Bupati Sampang, Bupati Pamekasan, Bupati Bangkalan, Bupati Bojonegoro, Bupati Nganjuk, Bupati Tulungagung, Bupati Pasuruan, Bupati Magetan, Bupati Madiun, Bupati Lumajang, Bupati Bondowoso dan Bupati Jombang juga akan berakhir masa jabatannya pada 2023 ini. KBID-KOM/BE