KampungBerita.id
Headline Politik & Pilkada Teranyar

Masa Tenang,. Petugas Gabungan Tertibkan Ribuan APK di Surabaya

Petugas saat membongkar APK lantaran memasuki masa tenang Pemilu 2019.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Ribuan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 di sejumlah wilayah di Kota Surabaya, Jawa Timur, sejak Minggu dini hari ditertibkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Satpol PP, Linmas, Polri, TNI dan lainnya.

“Mulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi hingga siang ini, kami sudah terus bergerak menertibkan ribuan APK (alat peraga kampanye) di sejumlah titik,” kata Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Hidayat, Minggu (14/4).

Menurut dia, sebelum melakukan penertiban APK, petugas gabungan melakukan apel bersama di Taman Kreasi, Surabaya. Setelah apel, lanjut dia, mereka bergerak melakukan penertiban APK ke arah selatan dan timur.
Ia mengatakan pihaknya belum bisa mengatakan secara pasti berapa jumlah APK yang ditertibkan tersebut. Hanya saja, ia memperkirakan ada ribuan APK yang berukuran besar hingga kecil yang ditertibkan seperti halnya baliho, banner, spanduk, poster dan sejenisnya.

“Untuk APK yang berukuran besar sudah ditertibkan orangnya, seperti halnya videotron, baliho dan billboard,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, Bawaslu Jatim bersama petugas gabungan lainnya pada Minggu siang ini melanjutkan penertiban APK hingga kawasan perkampungan. “Kami memastikan APK di jalan-jalan protokol Surabaya sudah bersih,” katanya.

Sedangkan untuk APK yang sulit ditertibkan karena letaknya tinggi atau kawasan yang sulit dijangkau, maka menurut Hidayat, pihaknya telah meminta bantuan Satpol PP untuk menggunakan alat khusus.

Ditanya jika masih ada APK yang belum ditertibkan, kata dia, pihaknya akan berupaya menertibkan APK selama masa tenang yakni pada 14-16 April 2019. Hal itu tidak bisa dilakukan cepat mengingat jumlah APK yang terpasang jumlahnya cukup banyak atau mencapai ratusan ribu APK.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019. Masa tenang dimulai pada hari Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

UU Pemilu itu mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu ataupun media sosial, media massa dan lembaga penyiaran selama masa tenang.KBID-DJI

Related posts

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Dua Orang di Pasuruan

RedaksiKBID

Selaraskan dengan Program Pemkot Surabaya, Pansus Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Undang Baznas

RedaksiKBID

Bersyukur MA-Mujiaman Menang di Survei Poltracking, Warga Optimis Surabaya Lebih Baik

RedaksiKBID