KAMPUNGBERITA.ID – Buron kasus penjualan aset PT.Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim), Wisnu Wardhana (WW) berhasil ditangkap Tim Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (8/1) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Lebak Jaya Kenjeran, Surabaya.
WW yang sempat belum diekseksui tersebut melarikan diri saat diminta pihak kejakasaan untuk menyerahkan diri. Akhirnya penangkapan pun dilakukan.
Pihak kejaksaan sudah memantau keberadaan Wisnu Wardhana sejak tiga minggu lalu. Hingga akhirnya ada titik terang pada Selasa (8/1) malam. Disebutkan, awalnya mantan Ketua DPRD Surabaya itu terpantau di kawasan Pasar Turi, Surabaya. Petugas terus mengikutinya hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan, Wisnu Wardhana melawan. Dia tak terima saat petugas berusaha membawanya untuk menjalani hukuman enam tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dan sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Wisnu yang saat itu bersama anaknya terus berusaha melajukan kendaraannya, petugaspun akhirnya menghalanginya dengan menggunakan sepera motor. Namun naas, ada satu petugas yang menyangkut di motor. Untungnya petugas intel tersebut hanya mengalami luka lecet.
Sementara anak dari Wisnu tampak terus meneriaki ayahnya tersebut saat digelandang ke mobil petugas.
Kajari Surabaya, Teguh Dharmawan mengatakan, pihaknya mengeksekusi Wisnu Wardhana sekitar pukul 05.50 Wib.”Dia melakukan perlawanan namun berhasil kita amankan,” ujarnya. Pihaknya sengaja menghalami lanju kendaraan WW dengan motor lantaran berusaha kabur.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan Wisnu yang saat ditangkap menggunakan topi dan masker ini. Selanjutnya, Wisnu Wardhana digelandang ke Kantor Kejari Surabaya kemudian dibawa ke Porong (Lapas Porong, red).
Sebagai Informasi, Wisnu Wardhana divonis bersalah atas kasus pengalihan aset PT.Panca Wira Usaha Jatim (BUMD) dengan kerugian sekitar Rp 11 miliar.
Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018, tertanggal 24 septembern 2018. Amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan
penjara.
Sebelumnya dia buron setelah divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU). Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis WW menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap WW.
Saat proses pelepasan aset PT PWU, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Saat ini Kejati Jatim sudah menerima petikan putusan kasasi dari MA atas nama WW beberapa hari lalu. Selain WW Kejati Jatim mencatat masih ada 54 DPO korupsi lainnya. KBID-DJI