KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Gaya Kampung Raya Surabaya Teranyar

Ogah Disamakan dengan Karaoke Dewasa, Pengusaha Karaoke Keluarga Minta Penurunan Pajak


Para penguasaha karaoke keluarga saat dengar pendapat dengan DPRD Surabaya

KAMPUNGBERITA.ID – Para pengusaha tempat karaoke keluarga di Surabaya minta besaran pajak hiburan yang dikenakan kepada mereka diturunkan menjadi 10 persen. Mereka ingin disamakan dengan pajak yang sama diberlakukan kepada bioskop bioskop.

Hal ini disampaikan pengurus Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Seluruh Indonesia (APERKI) saat melakukan hearing dengan Pansus Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (24/8/2017) siang. Hadir pada saat hearing ini Santoso Setyadji (ketua umum), Marulam J.Hutauruk (ketua harian), Maharani Dewi (sekjen), Imam Haryanto (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan beberapa SKPD Pemkot Surabaya.

Santoso Setiaji mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan penurunan pajak karaoke keluarga ini karena besaran pajak sebesar 35 persen yang selama ini mereka bayarkan dirasa terlalu besar. “Memang kami mengambil inisiatif untuk menyampaikan permohonan penurunan pajak ini. Kami ingin disamakan dengan pajak yang diberlakukan kepada bioskop sebesar 10 persen,” ujar Santoso.

Menurut Santoso rumah karaoke keluarga anggota APERKI ini menyediakan hiburan yang positip bagi masyarakat. Bahkan setiap tahun anggota APERKI rutin membayar royalti kepada para musisi Indonesia yang lagu lagunya ditampilkan di server hard ware rumah rumah karaoke keluarga.

“Kenapa bioskop yang lebih banyak menampilkan produksi Amerika bisa dapat pajak 10 persen, tapi kami 35 persen. Kami merasa perlu ada persamaan besaran pajak yang diterapkan untuk kami. Karena kami rutin membayar royalti kepada para pencipta lagu dari dalam negeri,” kata Santoso kepada Pansus.

Untuk besaran royalti yang dibayarkan oleh anggota Aperki ini mencapai miliaran rupiah pertahunnya. Uang ini diambil dengan hitungan Rp12.000 perkamar perhari kepada setiap penyelenggaraan operasional karaoke. “Kalau soal royalti memang itu sudah sesuai aturan undang undang yang ada dan kami sangat ingin menghargai karya para pencipta lagu dari dalam negeri. Sebab kami adalah etalase produk kreatifitas mereka,” kata Santoso.

Ditambahkan Marulam J.Hutauruk, akibat beban biaya operasional yang ditanggung anggota APERKI cukup besar, selama tahun 2016 – 2017 lalu banyak rumah karaoke keluarga yang gulung tikar. “Kalau awalnya di Pulau Jawa ada sebanyak 181 rumah karaoke maka sekarang tinggal 177 tempat. Jadi sekarang total se Indonesia ada sebanyak 286 rumah karaoke keluarga yang menjadi anggota APERKI,” ujar Marulam.

Di Surabaya sendiri jumlah rumah karaoke keluarga anggota Aperki saat ini ada 8 outlet. Mereka Happy Puppy, Masterpiece, Suka Suka dan Inul Vista. Masing masing outlet mempekerjakan 40 pegawai.

Sedangkan Imam Haryanto dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengatakan keberadaan karaoke sangat membantu dalam proses kreativitas para musisi sekaligus mempopulerkan karya mereka termasuk lagu lagu daerah.

“Selain 85 persen koleksi lagu dalam negeri yang sering dinyanyikan pengunjung, sesuai data rekam pengunjung ada 25 persen lagu lagu daerah baik dari Surabaya, Banyuwangi, Madura dan lainnya yang sering dinyanyikan. Ini membuktikan masyarakat sangat peduli dengan keberadaan lagu lagu daerah mereka. Kami ingin membudayakan lagu daerah,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Adi Sutarwiyono wakil ketua Pansus mengatakan pengawasan dan perizinan yang diberikan Pemkot Surabaya harus lebih ketat. Sehingga tidak ada kejadian sebuah tempat karaoke yang memiliki dua izin sekaligus sebagai karaoke keluarga dan dewasa.

“Pasal yang dipakai untuk pengenaan pajak terhadap karaoke keluarga ini dulunya mungkin pasal geregetan. Kenapa kok sama pajak karaoke keluarga dengan dewasa atau eksekutif sebesar 35 persen, padahal jelas berbeda. Tapi saya tidak ingin satu tempat punya dua izin sekaligus hanya untuk akal akalan jam buka. Saya kira izin dan pengawasan harus lebih ketat,” ujar politisi PDIP ini.

Hal yang sama disampaikan oleh anggota Pansus Hj. Lutfia. Tempat karaoke harus konsisten dengan izin yang didapat. Bahkan kalau punya izin dua maka tempat harus berbeda. “Karaoke keluarga harus bebas dari miras dan purel. Sebagai tempat hiburan keluarga dua hal itu harus diterapkan,” ujarnya.

Sementara Herlina selaku Ketua Pansus mengatakan akan menampung aspirasi para penyelenggara tempat karaoke keluarga ini. Pansus selanjutnya masih akan membicarakan masalah ini.

Karaoke keluarga dengan dewasa selama ini beda fasilitas yang diberikan kepada pengunjung. Namun keduanya dikenakan pajak yang sama sebesar 35 persen. “Kalau karaoke dewasa itu menyediakan pemandu lagu (purel) sedangkan karaoke keluarga tidak. Itu yang membedakan,” ujar Fauzi M. Yos dari Disparta Kota Surabaya. KBID-NAK

Related posts

Perluas Promosi dan Pasar Batik, Tuban dan Pamekasan Berkolaborasi Melalui Gebyar Batik

RedaksiKBID

Warga Sidoarjo Lolos Inkubasi Nasional Scene 2021 Kemenparekraf

RedaksiKBID

Manulife Indonesia Berikan Beasiswa kepada Pelajar Berkebutuhan Khusus melalui Universitas Terbuka

RedaksiKBID