KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pansus Pengendalian dan Penanggulangan Banjir Kebut Pembahasan Pasal per Pasal, Ditarget Tiga Pertemuan Lagi Rampung

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Sukadar.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID
Panitia Khusus (Pansus) ngebut pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya di ruang Komisi C, Rabu (4/3/2026).

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Sukadar menegaskan,
raperda inisiatif ini dirancang secara detail pasal per pasal guna mengubah paradigma penanganan banjir di Surabaya. Dari sekadar pembuangan air menjadi sistem manajemen air yang terintegrasi sejak dari rumah warga. Untuk itu, dalam pembahasan pasal per pasal bersama Pemkot Surabaya ditekankan bahwa fokus utama perda ini meliputi empat hal, yakni operasional, kewenangan jaringan, penyediaan tampungan air, dan optimalisasi resapan.

Berdasarkan kajian teknis DSDABM, bahwa setiap lahan seluas 100 meter persegi diwajibkan memiliki kolam penampungan air hujan dengan kapasitas minimal satu meter kubik sebelum dialirkan ke saluran umum. “Jadi air hujan tersebut ditampung di kolam penampungan. Begitu debit di saluran eksisting mulai surut, maka air dari kolam penampungan dibuka. Ini penting untuk mencegah beban berlebihan pada saluran primer maupun sekunder, ” jelas dia.

Politisi senior PDI-P ini menegaskan, aturan ini akan lebih ketat bagi pengembang perumahan. Setiap 100 meter persegi lahan di kawasan perumahan, maka pengembang wajib meningkatkan kapasitas kolam penampungan menjadi tiga meter kubik.

Lebih jauh, Sukadar menyebut, selain kolam penampungan, Raperda ini bertujuan menghidupkan kembali fungsi resapan dan bak kontrol di setiap rumah yang mulai hilang akibat modernisasi bangunan yang serba semen. Pansus menilai pentingnya setiap talang air memiliki sistem bak kontrol sebelum masuk ke saluran tersier. “Kami tak ingin perda ini nantinya hanya menjadi dokumen formalitas tanpa implementasi nyata dari pihak eksekutif maupun kepatuhan masyarakat dengan pengembang. Jadi kami tak ingin lagi ada omongan banjir di Surabaya itu hal biasa atau langgan banjir. Kita harus kendalikan,” tandas dia.

Sukadar menyatakan, karena Perda ini inisiatif DPRD, maka pansus membahas secara detail. Bahkan, sehari kadang hanya bisa merampungkan 10 pasal.

Dari 50 pasal, lanjut dia, hingga saat ini pembahasan baru memasuki pasal ke-20, dengan asumsi progres 10 pasal per pertemuan. “Target kami tiga pertemuan lagi Raperda ini akan rampung dan disahkan di rapat paripurna,” jelas dia.

Dengan adanya Perda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir ini, maka ke depan posisi Surabaya diharapkan lebih kuat dalam mengatur jaringan drainase tersier, sekunder, maupun primer, meski kewenangan sungai besar ada di tangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). KBID-BE

Related posts

Tak Pernah Dapat Bansos, Warga Surabaya Pertanyakan Alasan Pemerintah

RedaksiKBID

Kunjungi Gerai Donat Milik Anggota, Kapolresta Sidoarjo: Kami Ikut Bangga

RedaksiKBID

Nur Ahmad Syaifuddin Resmi Ditunjuk Mendagri jadi Plt Bupati Sidoarjo

RedaksiKBID