KAMPUNGBERITA.ID – Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, John Thamrun mengungkapkan, permasalahan narkoba menjadi konsentrasi serius dari Pemerintah Pusat dan Pemkot Surabaya.
“Karena itu, usulan atau masukan dari setiap OPD itu perlu kita satukan dalam satu peraturan daerah. Dengan demikian, pelaksanaan dari aparat keamanan lintas OPD dan lintas instansi ini ada satu peraturan yang tegas yang mengatur itu,” tutur dia.
John Thamrun yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan, bahwa dalam pansus ini menitik beratkan pada pencegahan dan rehabilitasi. Pencegahan dalam hal ini adalah untuk mengurangi jumlah penyalahgunaan narkoba dan penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
Sehingga, lanjut dia, nantinya raperda ini ingin memberikan pertolongan terhadap korban penyalah gunaan narkoba. Seperti diantaranya adalah memberikan lapangan pekerjaan, pelatihan, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial.
Lama berharap dengan dibahasnya raperda ini nantinya dapat membuat Kota Surabaya bebas Narkoba sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Kalaupun ada (penyalahgunaan narkoba) itu tidak lebih banyak, kalaupun tidak ada itu harus dicegah,” kata dia.
Dalam pembahasan pansus ini juga ditemui fakta bahwa ternyata korban penyalahgunaan narkoba berasal dari usia produktif. Mirisnya, kasus penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh masyarakat yang tidak bekerja atau pengangguran.
Untuk itu, kata dia, Pansus Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika DPRD Kota Surabaya mendorong APBD setempat bisa mengintervensi proses rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba dari keluarga miskin. “Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan dan patut menjadi pemikiran serius kami,” katanya.
John Tamrun mengatakan, pansus saat ini sedang mencari formulasi tepat bagaimana APBD bisa mengintervensi proses rehabilitasi secara sosial maupun medis, terhadap penyalahguna narkoba dari kelompok keluarga miskin. Saat pembahasan Raperda tersebut, pansus sempat mengundang para pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU), khususnya tempat hiburan malam, Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya, Polrestabes Surabaya dan sejumlah mantan penyalahguna narkoba.
Menurut dia, di Surabaya ada dua tempat rehabilitasi sosial ber-SNI yang dikelola swasta dan tempat rehabilitasi medis dikelola dinas kesehatan. Hanya saja, kata dia, rehabilitasi narkoba selama ini tidak mendapatkan alokasi khusus dari APBD. “Padahal Wali Kota berpikir serius agar Surabaya bebas narkoba,” ujarnya.
Ia mengatakan Raperda juga mendesak rumah hiburan dan tempat-tempat yang berpotensi atau rawan terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, supaya benar-benar berkomitmen bebas narkoba. “Sehingga perlu ada ketegasan dari Raperda nantinya yaitu kesepakatan dan komitmen dari tempat-tempat yang dicurigai tersebut,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, dalam Raperda akan mengatur sanksi terhadap tempat-tempat yang kedapatan menjadi sarang narkoba. “Sanksi itu bisa berupa penutupan. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Sementara Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengajak seluruh lapisan mayarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kota Surabaya, Singgih Widi Pratomo mengatakan, BNN siap bersinergi dengan Pemkot Surabaya dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Kalau raperda ini misalkan disahkan menjadi perda, maka ini merupakan sinergitas yang bagus. Apalagi pada pasal 42 kan ada dukungan anggaran dari APBD, sehingga kita bisa lebih kuat lagi dalam melakukan pencegahan,” ujar dia saat hearing dengan pansus membahas Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di ruang Komisi B. KBID-PAR