KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Menilai Perlu Ada Regulasi Payungi Korban Kebakaran

Pansus DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Kebakaran intens membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Sebagai Kota Metropolitan, DPRD Kota Surabaya ingin penanganan kebakaran di Surabaya semakin lebih baik lagi setiap tahunnya.

Karena itu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Kebakaran intens membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (29/6/2021).

Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Sukadar mengatakan,
dari pembahasan dengan Dinas Kebakaran tersebut, ada beberapa catatan penting. Dia minta kepada Pemkot Surabaya tidak sekadar pencegahan dan penanggulangan kebakaran saja. Tapi ada upaya penyelamatan atau eksyen di lapangan.
“Harapan kami seluruh unsur yang saya sampaikan itu semuanya terakomodir dalam perda,” kata Sukadar.

Dengan begitu, pemkot tidak akan mengesampingkan nasib warga yang jadi korban kebakaran. Apalagi, jika rumahnya sampai ludes dimakan si Jago Merah.

Politisi PDIP ini menegaskan, jangan sampai pasca kebakaran Pemkot Surabaya tidak melalukan eksyen apa-apa terhadap warga yang korban kebakaran. “Ini yang harus kita pikirkan, ” tandas dia.

Untuk itu, lanjut dia, dalam perda perlu ada regulasi yang bisa mengikat dan memayungi warga Surabaya.
“Saya bicara teknis di lapangan yang selama ini terjadi. Kalau ada kebakaran ya sudah begitu saja. Sementara posisi warga yang jadi korban terkadang numpang sementara di rumah tetangga,” ungkap dia.

Soal keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dia menyatakan, jika ini tidak diatur dalam perda. Tapi dirinya berkeyakinan masyarakat akan bergoyong-royong. “Ya, masyarakat pasti terlibat untuk penanggulangan awal, ”tandas Sukadar.

Soal keberadaan Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak), Sukadar justru mempertanyakan keberadaan satkorlak tersebut. Apakah benar sudah dibentuk, apakah ada manusianya, atau hanya sebatas titip nama?
“Kami mengapresiasi kecepatan pelaksanaan dan call center yang datang tidak sampai tujuh menit. Saya tahu sendiri itu saat terjadi kebakaran di wilayah saya,” terang Sukadar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya Dedi Irianto mengatakan, pihaknya mengusulkan raperda ini lebih mengutamakan keterlibatan masyarakat dalam penanganan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran.

“Pada perda lama belum seberapa muncul (keterlibatan masyarakat). Tapi di sini kita pertegas lagi untuk peran serta masyarakatnya,”jelas Dedi.

Dia menambahkan, fokus utama setelah pengesahan raperda yang telah diperbarui adalah menyelesaikan Rencana Induk Sistem Pemadam Kebakaran (RISPK). ” Dari situ nanti akan diketahui apa saja yang harus dilengkapi. Apakah kurang pos atau kurang prasarananya dan sebagainya. Jadi kita harus punya RISPK, ” terang dia.

Soal kebutuhan peralatan ke depan, dia menjelaskan, dirinya masih akan melihat perkembangan kota. Namun, untuk saat ini 86 unit yang dimiliki Pemkot Surabaya itu sudah cukup mumpuni.
“Ya, tinggal perbaikan dan pemeliharaan untuk rescue yang perlu difokuskan,” pungkas dia.

Berdasarkan data, tingkat kebakaran di Surabaya dalam satu tahun terakhir mengalami penurunan. Pada 2019, kasus kebakaran berjumlah 944 kejadian. Sedangkan, pada 2020 turun menjadi 694 kasus. Artinya dari angka itu, tingkat kebakaran di Kota Pahlawan mengalami penurunan cukup signifikan. KBID-BE

Related posts

Ratusan Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja Diamankan, Polisi Temukan Bom Molotov

RedaksiKBID

Gelombang Dukungan Bermunculan, Kawasan Sumur Welut Awali Pendirian Posko Relawan Pemenangan WS

RedaksiKBID

Kasus Covid-19 di Surabaya Meningkat, Komisi D Sarankan PTM Ditunda

RedaksiKBID