KAMPUNGBERITA.ID – Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada 2018 yang tersebar di seluruh Kabupaten Pamekasan ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan.
Penertiban APK dari kedua Paslon yang dilaksanakan oleh Sat-PP atas rekomendasi panwaslu tersebut juga didampingi aparat kepolisian dan anggota dari Kodim 0826/Pamekasan serta langsung diawasi Ketua Panwaslu Abdullah Saidi dan tim.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi, mengatakan, penertipan APK dilakukan secara serentak di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan. Kita lakukan serentak dari malam Minggu (24/02), tentunya sampai Pamekasan bersih dari APK yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Penertiban APK Paslon Peserta Pemilukada 2018 kami lakukan secara serentak di 13 Kecamatan Kebupaten Pamekasan tanpa terkecuali, hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama,” tegas Saidi, Minggu (25/02).
Saidi menuturkan, semua APK Paslon Peserta Pilkada Pamekasan 2018 yang ditertibkan akan diamankan dan bisa diambil kembali oleh pihak masing-masing paslon peserta pilkada.
“Yang kami tertibkan saat ini merupakan APK yang telah dipasang sebelum masa Kampanye dimulai, jadi untuk sementara kami amankan dan nantinya bisa diminta kembali oleh tim sukses kedua paslon peserta pilkada 2018,” tuturnya.
Saidi menambahkan, bahwa APK yang bisa dipasang hanyalah APK yang telah disediakan KPU sebanyak 5 APK tiap Paslon serta 8 APK dari masing-masing paslon peserta pilkada yang telah mendapatkan persetujuan dari KPU Daerah setempat, sesuai dengan Peraturan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye (APK). KBID-PMK