KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pasar Buah Tanjungsari  Gunakan Izin Gudang, Bukan Izin Pasar, Komisi B Desak Pemkot Surabaya  Lakukan Penertiban 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, .Moch Machmud.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, mendesak Pemkot Surabaya untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pasar buah di Jalan Tanjungsari yang melakukan pelanggaran.

Menurut dia, sejumlah pasar buah di Tanjungsari ditengarai melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Karena itu, Pasar buah tersebut
harus ditertibkan. “Pasar dengan luas di bawah 2.000 meter persegi seharusnya beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB. Namun faktanya, banyak yang buka 24 jam,” tegas dia, Senin (29/9/2025).

Untuk itu, Machmud meminta Dinas Koperasi untuk proaktif dan bersikap tegas. “Jika dibiarkan, pasar lain akan meniru,” ujar dia.

Dia juga menyoroti pasar buah Tanjungsari 77 yang menggunakan izin gudang, namun digunakan sebagai pasar dan beroperasi 24 jam, tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional  yang diatur dalam Perda.

Pemkot Surabaya sendiri sebenarnya tahu ini melanggar. Namun tidak ada tindakan tegas. Hal ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Untuk itu, politisi Partai Demokrat ini menyarankan agar Pemkot Surabaya memberikan contoh yang baik dengan menindak tegas pelanggaran tersebut.

Komisi B, sangat lanjut dia, berencana mengundang Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) untuk membahas tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
“Pedagang harus diajak bicara, jangan hanya pengelola. Karena belum tentu keinginan mereka sama,” tandas dia.

Mantan jurnalis ini juga menyoroti penggunaan tanah Pemkot Surabaya sebagai akses keluar masuk truk di pasar buah Tanjungsari 77. Dia menyayangkan pemkot yang tidak menindak pelanggaran tersebut. “Seharusnya ditutup. Pemkot Surabaya seolah punya mata tapi buta, punya telinga tapi tuli, punya hati tapi mati,” beber dia.

Selain pasar buah Tanjungsari, Machmud juga menyoroti Pasar Koblen yang merupakan cagar budaya. Dia melihat adanya tanda-tanda pasar ini kembali beroperasi dan meminta Pemkot Surabaya untuk segera bertindak. “Jika Koblen dibiarkan menjadi pasar, maka Tugu Pahlawan pun bisa dijadikan pasar. Ini tidak bisa dibenarkan,” terang dia.

Untuk itu, Machmud menyarankan agar Koblen dikembalikan ke fungsinya sebagai cagar budaya, misalnya dengan menjadikannya museum atau tempat pameran yang sesuai dengan sejarahnya.

Menanggapi adanya cagar budaya yang dijadikan kafe, Machmud menjelaskan perbedaannya dengan pasar. Menurut dia, kafe tidak mengubah struktur bangunan cagar budaya, hanya memoles atau mengecat saja. Sedangkan pasar, ia membangun di situ, mengubah struktur, dan membuat lingkungan sekitar menjadi tidak karuan. “Yang terpenting menjaga fungsi cagar budaya sesuai dengan sejarah dan nilai budayanya,” pungkas Machmud. KBID-BE

Related posts

RSUD Soewandhi Memiliki Tiga Pelayanan Unggulan, Warga Surabaya Tak Harus Berobat ke Luar Negeri

RedaksiKBID

Anggaran Operasi Pasar Turun, AH Thony Desak Komisi Kaji Ulang KUA-PPAS

RedaksiKBID

Jaring Aspirasi Masyarakat, Abdul Malik Disambati Warga Terdampak Proyek JLLT Soal Pavingisasi dan PJU

Baud Efendi