KAMPUNGBERITA.ID-Setelah daftar calon sementara (DCS) diumumkan 19 Agustus 2023 lalu, masyarakat menemukan bacaleg yang diduga melanggar syarat administratif. Karena itu, temuan tersebut dilaporkan KPU Kota Surabaya, Sabtu (26/8/2023).
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Mohamad Syafi’i mengatakan, sebagai sebagai perwakilan dari masyarakat Surabaya yang peduli tentang literasi demokrasi, pihaknya melaporkan temuan ini ke KPU Surabaya agar menegakkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
“Tahapan (pengumuman DCS) sudah dilaksanakan, tapi kenapa KPU Surabaya, khususnya Divisi Teknis (Penyelenggaraan) itu kok masih kecolongan. Ini yang sangat mengecewakan, dan kenapa dibiarkan. Kami takut ada indikasi, seperti main mata, kesewenang-wenangan dengan memakai jabatan untuk hal-hal yang seperti ini (pencalonan),” kata Syafi’i, Sabtu (26/8/2023).
Menurut dia, DCS yang diumumkan oleh KPU Surabaya belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang tercantum pada PKPU 10/2023 itu. Sebab, pada Pasal 11 Ayat (1) poin K menegaskan bahwa setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg, diwajibkan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Dengan demikian, Syafi’i menyebutkan tiga caleg yang berada di dua daerah pemilihan (Dapil) dari dua partai POLITIK (parpol) yang berbeda, yakni satu orang dari PKB dan dua orang dari PDI-P.
Selain melakukan pelaporan ke KPU Surabaya, dia juga melaporkan ketiga caleg tersebut ke Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Karena Wali Kota memiliki wewenang untuk memecat oknum BUMD tersebut. Sebab, wali kota juga memiliki pakta integritas dari setiap direksi BUMD, harus non partai (tidak berpartai politik),” jelas dia.
Syafi’i menjelaskan, ketiga orang caleg tersebut merupakan salah satu oknum Badan Pengawas (Bawas) di BUMD dan dua orang ketua LPMK.
Dia mengaku, banyak menerima laporan dari masyarakat, tapi bukti-buktinya belum cukup kuat.
Syafi’i menyampaikan juga mengantisipasi sikap masyarakat yang apatis terhadap literasi demokrasi dan membantu KPU Surabaya supaya memiliki integritas semakin baik.
Lebih Jauh,
dia menegaskan, akan kembali ke Kantor KPU Surabaya, pada 28 Agustus dengan data-data dari laporan masyarakat.
“Seumpama kinerja Divisi Teknis dirasa tidak baik ataupun kecolongan, maka kita minta untuk berbenah, tegas dia.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Soeprayitno menjelaskan pelaporan dari AMPD sudah diterima tentang keberadaan caleg yang statusnya pejabat BUMD atau pekerjaan dengan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke partai yang bersangkutan dan melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan yang dilarang di PKPU 10/23 harus diterima KPU paling lambat 3 Oktober 2023.
“Ketika ada masyarakat yang melaporkan terkait keuangan negara kita tampung. Mekanisme berikutnya menyampaikan ke parpol dan nanti hasil klarifikasi disampaikan ke KPU Surabaya. Nanti akan dicermati,” jelas dia.
Soal caleg yang bekerja sebagai Bawas BUMD, Soeprayitno mengaku menerima berkas formulir B. Pernyataan bakal calon dari administrasi yang bersangkutan mengisi sebagai pekerja swasta. Karena itu, dia mengaku hanya berpedoman pada administrasi yang diterima dari parpol terkait.
“Kita tidak dalam mengomentari apakah diantara bacaleg itu melakukan pembohongan publik. Namun landasan kita ya dokumen administrasinya menyebutkan demikian, ya sudah itu yang kita verifikasi administrasi, seperti itu. Baru nanti masuk ke klarifikasi, melalui partai politik,” pungkas Soeprayitno. KBID-BE