KAMPUNGBERITA.ID – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya memberikan kado istimewa untuk warga Kota Pahlawan di Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke 726. Kado istimewa itu berupa terobosan baru atau program baru yang memberikan diskon besar-besar bagi pemasang baru air PDAM. Terobosan ini dilakukan untuk mencapai target semua rumah warga teraliri air dari PDAM Surya Sembada.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Mujiaman mengatakan dalam rangka percepatan pemenuhan cakupan Sambungan Rumah (SR) 100 persen dan demi memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya, maka PDAM meluncurkan program baru ini. Apalagi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga meminta untuk membuat program baru demi membantu warga dengan pendapatan rendah. “Nah, lahirlah program baru ini dan sudah berlaku mulai hari ini,” kata Mujiaman.
Menurut Mujiaman, sudah beberapa tahun terakhir ini kurang dari 10 ribu rumah warga yang belum teraliri air PDAM. Setelah dilakukan penelitian atau survie, ternyata mereka belum memasang air PDAM karena keberatan dengan biaya pemasangannya. “Oleh karena itu, kami ingin memudahkan pemasangannya dengan program baru ini, supaya segera seluruh warga Surabaya mampu mendapatkan air bersih dan semuanya teraliri air PDAM,” kata dia.
Program baru itu ada tiga, pertama diskon pasang baru sambungan rumah. Awalnya, biaya pasang baru ini sebesar Rp 1.750.000. Dengan program baru ini, maka biayanya disesuaikan dengan besaran daya listrik rumah warga itu. Khusus untuk rumah warga yang listriknya 450 watt, maka biaya pasang barunya cukup Rp 200 ribu, yang 900 watt biaya pasang barunya cukup Rp 300 ribu, yang 1.300 watt biaya pasang barunya cukup Rp 600 ribu, dan yang 2.200 watt biaya pasang barunya cukup Rp 1 juta.
“Biaya Rp 200 ribu itu sebenarnya bukan biaya pemasangan, tetapi lebih pada bukti minat untuk memasang air PDAM. Dengan membayar itu berarti mereka ingin dilayani serta bersedia membayar tagihan rekening airnya setiap bulannya. Ini ringan sekali karena biayanya hanya itu aja, tidak ada lagi. Kalau ada biaya lagi berarti itu pungutan aneh-aneh,” ujarnya.
Namun begitu, ia menjelaskan bahwa program ini tidak berlaku di kawasan industry dan real estate. Mujiaman juga memastikan bahwa untuk ruko, kos dan persil usaha akan dikenakan tambahan biaya sarana investasi (BSI). “Ya karena mereka sudah mampu, maka kita kecualikan dan itu sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya. KBID-DJI