KAMPUNGBERITA.ID-Sejumlah pedagang di Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran komplain atau protes adanya pedagang ‘nakal’ di kawasan wisata itu yang membuat pengunjung merasa tidak nyaman.
Keluhan itu disampaikan ke Komisi B DPRD Kota Surabaya. Saat hearing, Selasa (9/1/2024), perwakilan pedagang blok A THP Kenjeran, Imam Ghozali menyampaikan adanya pedagang yang melanggar aturan, terkait pelayanan terhadap pengunjung yang akan masuk THP Kenjeran.
“Para pedagang itu jangan menjemput para pengunjung dengan cara menarik-narik ke standnya dan menyiapkan tikar untuk lesehan. Tindakan ini kurang menarik dan membuat para pengunjung risih dan merasa kurang nyaman,”ujar dia.
Menurut dia, Komisi B sepakat dengan aturan yang dibuat oleh UPTD THP Kenjeran dan Dinas Pariwisata, dimana para pengunjung dibiarkan masuk dulu menikmati objek wisata yang ada di THP Kenjeran. Setelah puas jalan-jalan dan merasa lapar atau haus, para pengunjung bebas memilih menu makanan dan minuman apa, serta duduk dimana.
“Jadi tidak harus dipaksa atau ditarik-tarik. Pengunjung bebas memilih sesuai seleranya. Aturan ini menurut saya harus diterapkan. Kan semua itu sudah ada tempatnya, ” ungkap dia.
Dari hasil hearing, lanjut Imam, UPTD THP Kenjeran dan Dinas Pariwisata akan memanggil semua pedagang untuk diberi pemahaman dan juga sosialisasi agar mereka mematuhi aturan tersebut. “Itu harapan dari Komisi B. Bahkan, para pedagang nakal ini akan diarahkan agar mematuhi semua aturan,” tandas dia.
Sementara Kepala UPTD THP Kenjeran, Rusdi Ismet menyatakan jika THP Kenjeran semakin dikenal masyarakat sebagai salah satu andalan destinasi wisata pantai di Surabaya. Apalagi, sejak Covid-19 2021 di silam ada revitalisasi, dimana THP Kenjeran dibuat semakin bagus, menarik, dan nyaman. Dengan kondisi itu, otomatis harus ada pola-pola pendekatan dengan para pedagang untuk mengikuti aturan.
“Ya, naik kelas lah. Ini agar pengunjung bisa merasa nyaman, ” jelas dia.
Untuk itu, kata dia, UPTD THP Kenjeran, sebagai pengelola wisata pantai itu akan melakukan sosialisasi lagi ke para pengunjung pedagang. Aturan itu kan kesepakatan dari pedagang sendiri. Jadi UPTD THP Kenjeran minta para pedagang menjalankan aturan seperti yang disepakati.
Lebih jauh, dia menegaskan, pihak pengelola sebenarnya mengadopsi aturan tersebut dari wisata pantai di Bali. Ini agar pengunjung merasa nyaman dan pelaku usaha di THP Kenjeran bisa menikmati dari keramaian pengunjung.
Ditanya bagaimana jika para pedagang ‘nakal’ itu tak mematuhi aturan, Ismet menyatakan pihaknya akan memberikan surat peringatan satu hingga tiga.
“Bahkan, dari Komisi B menyarankan kalau surat peringatan tak diindahkan, maka kontrak stand tidak akan diperpanjang, ” imbuh dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Hidayat Syah berharap para pedagang segera mengakhiri polemik karena sama-sama mencari sandang pangan. “Jadi mereka harus sama-sama berpikir jernih, toh sudah ada aturannya. Tinggal disosialisasikan lagi agar mereka mengerti aturan berjualan di THP Kenjeran,” tegas dia.
Jika ada pedagang yang ‘nakal’, kata dia, akan diingatkan. Dengan begitu nanti akan ada persepsi yang sama sehingga dagangan bisa lalu.
” Di THP Kenjeran ini ada 24 pedagang. Ada yang jual makanan berat maupun ringan, minuman, souvenir dan makanan hasil laut, ” imbuh dia.
Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno menjelaskan untuk pedagang di THP Kenjeran ini sudah dilakukan dua kali hearing.
Pedagang pertama, lanjut dia, meminta berjualan bebas. Artinya, pedagang yang jual souvenir misalnya, bisa jualan makanan atau minuman. Ini dinilai politisi PDI-P ini tidak bagus.
Sedangkan pedagang kedua yang hearing, Selasa (9/1/2024) ini komplain terhadap para pedagang ‘nakal’ yang menjemput pengunjung di pintu masuk THP Kenjeran dan diajak ke standnya, bahkan menyiapkan tikar. Tindakan ini, dinilai Anas Karno juga kurang menarik karena mengganggu kenyamanan pengunjung.
“Komisi B sepakat dengan aturan yang telah dibuat Dinas Pariwisata maupun UPTD THP Kenjeran. Yang mana pengunjung diharapkan masuk lebih dulu agar nanti bisa menikmati objek wisata. Setelah jalan-jalan dan merasa lapar atau haus silakan mereka memilih menikmati makanan sesuai menu yang diinginkan dan duduk dimana,” tutur dia.
Untuk itu, Komisi B meminta kepada UPTD THP Kenjeran memanggil para pedagang untuk diberi pengarahan agar tidak melakukan tindakan tersebut .
“Kalau para pedagang itu sudah diarahkan, dibimbing, tapi masih mokong dan tetap melanggar aturan, maka UPTD THP Kenjeran bisa memberikan peringatan keras,” pungkas Anas Karno. KBID-BE