KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Langgar IMB, Pemkot Layangkan Surat Peringatan ke PT Goci

KAMPUNGBERITA.ID – Menindaklanjuti resume rapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya, akhirnya Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis ke satu kepada PT Golden City (Goci) atas pendirian bangunan yang terletak di Jalan H Abdul Wahab Siamin 2-8 Surabaya.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, pemilik bangunan yang terletak di Jalan Wahab Siamin 251 (lama Jalan H Abdul Wahab Siamin 2-8 Surabaya) telah mendirikan bangunan tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga bangunan tersebut melanggar Perda ketentuan pasal 34 (ayat 2) Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

“Surat teguran sudah kita layangkan dan berlaku mulai tanggal ditetapkanya, yakni 24 Januari 2022, ” ujar Irvan ketika dikonfirmasi Minggu (30/1/2022).

Lebih jauh, Irvan mengatakan, pemilik bangunan wajib untuk menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan IMB atau memiliki IMB sesuai kondisi bangunan di lapangan dalam jangka waktu tujuh hari kalender.

Bagaimana jika dalam tenggat waktu tujuh hari itu, pemegang IMB tak mematuhi kewajiban, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Surabaya ini menegaskan, jika pemegang IMB tak mematuhi kewajiban, maka Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang serta Pertanahan Kota Surabaya akan menerapkan sanksi administrasi kedua. “Ya, kita tunggu saja hingga tenggat waktu tujuh hari habis. Jika tak ada tanggapan ya kita kirim surat peringatan atau teguran kedua, ” tegas dia

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengapresiasi tindakan Pemkot Surabaya mengirim surat teguran ke PT Golden City (Goci) “Sekarang tinggal menunggu respons dari PT Goci seperti apa,” ujar

Dia mengakui, kasus salah persil ini memang memakan waktu cukup panjang. Bahkan, Komisi C sampai harus melibatkan Satgas Mafia Tanah Polrestabes Surabaya untuk bisa membongkar semua ini.

Seperti diketahui, saat melihat buku kerawangan atau buku kretek di Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (7/6/2021) lalu, lahan milik PT Goci itu ada di persil 5. Sementara persil 6 masih tercatat atas nama almarhum Parlian. Bahkan bukti sertifikat yang diperlihatkan PT Goci tidak tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis.

Saat itu PT Goci memperlihatkan sertifikat tahun 1992 nomor 397 atas nama Dul alias P Dewi asal petok D Nomor 70 Persil 5 d II seluas 1.395 meter persegi. Berikutnya sertifikat 1997 nomor 408 atas nama Hariyanto Santoso asal petok D Nomor 328 persil 5 d II seluas 2.315 meter persegi atas nama Jasmining/Jasman. Namun asal usul kedua sertifikat itu tidak sesuai dengan data di buku kretek (letter C) Kelurahan Dukuh Pakis.

Sementara lahan almarhum Parlian tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis Nomor 1.249 Persil 6 d.IV. Dan persil ini lokasinya ada dan tidak pernah berpindah tangan ke orang lain. “Artinya tidak pernah dijual atau dihibahkan ke pihak lain. Jadi, ini kasus salah persil (letak). PT Goci punya lahan di persil 5, tapi mendirikan bangunan di persil 6, ” pungkas Baktiono. KBID-BE

Related posts

Hari Musik Nasional, Komunitas Jati Suara Indonesia Ziarah ke Makam Pencipta Lagu Indonesia Raya

RedaksiKBID

Tjutjuk Dorong Pemkot Surabaya Sediakan Tempat Penitipan Anak bagi Buruh

RedaksiKBID

Kantongi Kelebihan dan Kelemahan Timnas Indonesia U-17, Ekuador Siap Tempur

Baud Efendi