KAMPUNGBERITA.ID – Untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak mentaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, Minggu (17/5/2020), ratusan orang menjalani sanksi sosial menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan menyapu di sekitaran dapur umum yang ada di Polresta Sidoarjo.
“Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5/2020) malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB,” ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito.
Usai terjaring, oleh petugas gabungan di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan menjalani rapid test yang hasilnya semua non reaktif.
Namun, agar mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB. Sesuai dengan sanksi pelanggaran PSBB tahap dua yang ada di dalam Peraturan Bupati Sidoarjo, tentang perubahan kedua pelaksanaan PSBB dalam penanganan Virus Corona. Esok harinya pelanggar harus menjalankan sanksi sosial.
Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB, pelanggaran satu kali menyapu di Mapolresta Sidoarjo atau tempat lainnya. Kemudian pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban Covid-19. KBID-TUR