KAMPUNGBERITA.ID-Meski baliho, banner, atau billboard calon presiden (capres) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah bertebaran di sudut-sudut Kota Surabaya, namun sejatinya pemasangan alat peraga baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hal ini merujuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merilis tiga program dan jadwal kegiatan tahapan Pemilu 2024
Pertama, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 adalah tahap pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga.
Kedua, 21 Januari hingga 10 Februari 2024, yakni tahap kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Ketiga, 11 hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang.
Anggota Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi mengatakan, tahapan ini merupakan ketentuan dari KPU Pusat dan bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Saat ini masih belum massa kampanye, nanti mulai 28 November 2023. Bukan kemudian (melarang kampanye) karena jadwalnya sudah ada,” kata Subairi, Jumat (15/9/2023).
Dia menyarankan agar tidak buru-buru memasang alat peraga kampanye, baik secara fisik ataupun online. Karena tahap daftar caleg tetap (DCT) masih belum ditetapkan.
“DCT saja belum ditetapkan. Jadi massa kampanye itu masih nanti. Ini ada regulasinya yang mengatur,” jelas dia. KBID-BE