KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

Sidang vonis kasus pembakaran mobil penyanyi dangdut Via Vallen di PN Sidoarjo.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjuntak menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Pije. Putusan majelis Hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

Pije dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar pasal 187 yat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran Mobil milik penyanyi Via Vallen.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang sidang Putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan,” Terang Ketua Majelis Hakim, Dameria Frisella Simanjuntak dalam amar putusannya, Senin, (1/2/2021).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Via Vallen pemilik mobil Alphard dengan nopol W 1 VV mengalami kerugian sekitar Rp.1,65 miliar.

“Terdakwa juga dinilai tidak sopan dalam persidangan,” tegasnya.

Sementara, hal yang meringankan, terdakwa dinilai masih muda, dan terdakwa mau mengakui atas perbuatannya telah melakukan pembakaran mobil milik Via Vallen.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Pije selama tiga tahun penjara dalam kasus pembakaran mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Ridwan Darmawan dalam sidang Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Menurut Ridwan Darmawan, terdakwa Pije secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik Via Vallen. Pije dikenakan pasal 187 yat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses persidangan,” jelas Ridwan Dermawan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rabu, (20/1/2021).

Sementara terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan tiga tahun. Hal itu disampaikan Pije melalui kuasa hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda Pledoi.

“Tuntutan itu dirasa amat berat bagi masa depan terdakwa,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, Senin, (25/1/2021).

Menurutnya, terdakwa telah mengakui perbuatannya telah membakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen. Selain belum pernah berperkara hukum, terdakwa dinilai masih muda.

“Dengan pertimbangan tersebut, kami memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan seadil-adilnya,” pungkas Diah. KBID-TUR

Related posts

Pemkot Pastikan Kesiapan Surabaya Gelar Pertandingan Grup F Kualifikasi Piala Asia U-20

RedaksiKBID

Pemkab Sidoarjo Awasi Moda Transportasi, Pengunjung Mal Maksimal 50 Persen

RedaksiKBID

Masyarakat Diimbau Aktif Mendaftarkan diri, Forkopimda Jatim Targetkan Vaksinasi Tuntas Sebelum Agustus

RedaksiKBID