KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Pemkab dan DPRD Bojonegoro Bertemu Paguyupan Wali Murid Bahas Merger SDN II Dan III

KAMPUNGBERITA.ID – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan, bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro melaksanakan hearing bersama para aspirator dari SDN II dan SDN III Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, Selasa (4/7/2023) di Ruang Komisi C Gedung DPRD Bojonegoro. Hearing ini terkait merger (penggabungan) sekolah.

Penyampaian aspirasi diwakili Ketua Paguyuban Wali Murid SDN Sumberrejo III Yulin Arysandi dan Ketua Komite SDN Sumberrejo II Imam. Dalam pertemuan tersebut, wakil dari orang tua siswa SDN Sumberrejo III menginginkan meskipun dimerger dengan SDN II, namun pembelajaran dilaksanakan di SDN III.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nur Sujito menjelaskan, merger sekolah berfungsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa. Sebab, siswa berhak mendapatkan pengajaran oleh guru yang berkualitas dan profesional (ASN).

Adapun kebutuhan pendidik di Bojonegoro, baik SD dan SMP sebanyak 7.672 pendidik. Per hari ini, Selasa (4/7/2023) terdapat pendidik 3.633 non kepala sekolah. Sehingga, tenaga pendidik di Bojonegoro masih kurang sebanyak 4.309.

“Oleh karena itu, tahun 2022 kemarin kita membuka formasi PPPK sebanyak 3.942. Itu upaya pemkab untuk mencari pendidik profesional, memastikan kesejahteraan sehingga kita harapkan dapat mencurahkan sepenuhnya untuk anak didik. Pendidik yang lulus seleksi hanya 2.182. Jadi masih ada 1.800-an calon yang masih belum terpenuhi. Insya Allah, Pemkab Bojonegoro tahun 2023 ini membuka 1.894 formasi,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan jumlah pendidik yang ada di kedua sekolah, yakni di SDN Sumberrejo III, terdapat 1 PNS dan GTT 4 orang. Sementara di SDN Sumberrejo II terdapat 3 PNS dan GTT 3 orang.

Sementara, gambaran besar kebijakan merger dilakukan jika kurang dari 60 anak. Dengan asumsi, satu kelas tidak sampai 10 anak dan SD terdekatnya paling jauh satu kilometer. Sehingga tahun ini ada 13 sekolah yang dimerger. Namun, pihaknya menegaskan, penerapan kebijakan ini juga melihat kondisi di lapangan. Jika kemudian kekurangan sarana prasarana, perbaikan berlaku setelah proses merger.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Mochlasin Afan menjelaskan, telah mendata aspirasi dan bisa mendengarkan semua keterangan dari semua pihak. Sebelum pengambilan keputusan, tentu ada beberapa fase. Pertama, mendengar keterangan semua pihak. Kedua turun ke lapangan, baru pengambilan keputusan.

“Hal ini akan menjadi perhatian kami karena kaitan dengan persoalan yang perlu dicarikan jalan keluar. Dari DPRD akan menyikapi persoalan ini dengan kewenangan yang ada. Hasil pertemuan ini, akan diverifikasi ke lapangan. Baru DPRD bisa mengambil sikap. DPRD bersama Dinas Pendidikan akan segera mencari jalan keluar terbaik. Untuk itu, perlu waktu sebab keputusan yang diambil berkaitan dengan pengambilan keputusan terbaik untuk anak didik kita semua,” pungkasnya.KBID-JUP

Related posts

Pergi Mancing, ABG Sukoanyar Tewas Tenggelam di Sungai Sadar

RedaksiKBID

SILPA Tinggi Bojonegoro, Menjadi Tantangan Utama Bupati Terpilih Setyo Wahono

DJUPRIANTO

Stok Darah di PMI Menipis, Gubernur Khofifah dan Pejabat Pemrov Donor Darah

RedaksiKBID