KAMPUNGBERITA.ID-Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya diinstruksikan untuk tutup mulai pukul 18.006 pada saat malam Natal. Hal ini dilakukan Pemkot Surabaya untuk menghormati umat Nasrani yang merayakan Natal.
Hal ini juga tertuang dalam SE bernomor 450/23272/436.8.6/2022 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (12/12/2022).
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pasukan gabungan untuk melakukan patroli RHU.
“Kami siagakan pasukan gabungan dari Satpol PP, Dishub, PMK dan BPBD. Itu ada sekitar 300 orang, kami bagi di 4 wilayah,” kata Eddy, Sabtu (24/12/2022).
Lebih jauh, dia menegaskan, jika masih menemukan RHU yang melanggar, maka tindakan pertama yang dilakukan adalah pendekatan persuasif sesuai perda (peraturan daerah).”Kami minta untuk tutup pastinya. Tapi kalau masih bandel ya kami lakukan penutupan dengan menyegel,” ungkap Eddy.
Kalau sampai tersegel, lanjut dia, maka RHU tersebut yang akan rugi. Lantaran segel tersebut baru akan dibuka setelah tujuh hari.
Untuk itu, Eddy mengimbau, kepada semua pemilik RHU mematuhi aturan sesuai SE yang diberlakukan yakni, melakukan penutupan pada pukul 18.00 saat malam perayaan Natal. “Hanya malam Natal saja tutup. Nanti, malam tahun baru boleh buka,” tandas dia.
Selain melakukan patroli ke tempat-tempat RHU, Eddy menjamin pengamanan juga akan dilakukan di sejumlah gereja. Bahkan, pihaknya bersama Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan kunjungan gereja dalam rangka pengecekan persiapan pengamanan Natal 2022. KBID-HMS/BE