KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya melayangkan peringatan kepada 2.740 pemilik bangunan gedung tinggi yang tidak mempunyai sertifikat laik fungsi (SLF) di Surabaya.
“Kami memberikan teguran kepada pemilik gedung yang belum memiliki SLF. Data kami ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa-apa jelas itu SLF,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Senin (4/7/2022).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menyatakan, DPRKPP saat ini fokus pada bangunan atau gedung tinggi di atas 8 lantai. Seperti apartemen, hotel, dan mal. Menurut dia, bangunan tersebut lebih berpotensi rawan kerusakan struktur.
“Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kerusakan struktur dan sebagainya,” ungkap dia.
Karena itu, Irvan mengimbau para pemilik gedung tinggi di Surabaya untuk mengurus SLF. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, bisa lebih cepat pasca terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 51 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
“Kami sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui perwali yang tadinya 25 hari untuk non sederhana, itu bisa menjadi hanya12 hari,” tandas Irvan.
Lebih jauh, dia memastikan bahwa tanda tangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan. Bisa dilakukan langsung oleh pemilik gedung maupun pihak kontraktor.
“Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik atau kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silahkan tanda tangan,” tegas dia.
Irvan menyatakan, akan ada sanksi bagi pemilik gedung yang belum memiliki SLF. Sebelum itu, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap.“Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau tidak dihiraukan, kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan,” beber dia.KBID-SS/BE