KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pengenaan Sewa Gedung Balai Pemuda Surabaya Dinilai Masih Tebang Pilih

Dengar pendapat Komisi B dengan Dinas Pariwisata dan DKS terkait Balai Pemuda.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Pemakaian gedung Balai Pemuda (Balpem) untuk penggiat seni di Surabaya masih menuai kontroversi. Pasalnya ada beberapa komunitas seni yang ada di Surabaya tidak dapat menggunakan gedung tersebut lantaran harus membayar besarnya retribusi yang ditetapkan.

Hal ini tentu menjadi sorotan pada Komisi B, lantaran adanya aduan Balpem digunakan kepada komunitas tertentu yang ada di Surabaya. Dewan Kesenian Surabaya (DKS) salah satu yang terkena dampak tidak bisa menggunakan gedung Balpem dengan cuma-cuma.

Ketua DKS Chrisman Hadi mengatakan, masih ada retribusi yang dikenakan ketika menggunakan Gedung balpem tersebut. Pasalnya pada saar mereka inging melakukan latihan untuk tanggal 14 Februari harus di usir dan memilih bergeser ke Kantor DKS.

“Kami tegaskan sudah ada perwali terkait penggunaan gedung Balpem. Bahwasanya gedung tersebut tida di komersilkan untuk penggiat seni,” katanya, Senin (9/3).

Sementara itu, Sekretaris Jendral Luhur Kayungga menyanyangkan jika terdapat tebang pilih terhadap penggunaan gedung Balai Pemuda. Sebab ada beberapa komunitas seni yang diperbolehkan menggunakan gedung tersebut tanpa harus dikenakan retribusi.

“Pemerintah hanya memperbolehkan komunitas yang berada pada naungannya. Seperti rumah kreatif. Kami ini juga bentukan pemerintah kenapa tidak diberi ruang,” katanya.

Sementara itu Ketua Pansus Retribusi kekayaan daerah Mahfudz meminta jika pemerintah harus tidak harus menarik retribusi kepada pegiat seni selagi punya alasan yang logis. Tidak bisa merubah teori komersial yang bisa dilakukam merubah regulasi.

“Jadi perda ini memang mengatur regulasi secara umum. Siapapun yag menggunakan itu kena retribusi. kami anggota pansus meminta kepada pemkot. Untuk memperlakukan pegiat seni secara khusus saya kira pasal-pasal sudah diatur antisipasi untuk mengakomodir kepentingan ini,” jelasnya.

Sementara itu, John Thamrun selaku sekretaris pansus mengatakan bahwasanya ia melihat adanya dualisme yang terdapat pada mekanisme penggunaan gedung Balai Pemuda.  Seharusnya Dinas terkait mendata seluruh organisasi serta menjadwalkan. Organiasi kesenia harus dirangkul semua pemkot.

“Sedangakn izin untuk pemakian gratis kembali lagi itu terkait komersial. Lah komersial dalam kaca mata seniman mereka mendapat sponsor hanyak utnuk nyewa bakcdrop panggung. Arti kata komersial mereka mendapat keuntungan secara ekonomis nah kalau tidak mendapat secara ekonomis hanya untuk keperluan apa itu bisa dimasukkan kedalam komersial? seniman di surabaya balai pemuda sebagai central of culture surabaya tidak sebagai target PAD jadi jangan ngomong komersial,” tegasnya.

Sebelumnya Dinas Pariwisata Kota Surabaya mengelompokan dua jenis penggunaan gedung Balpem. Yang pertama komersil yakni apabila di penyewan dari gedung balpem itu memungut biaya serta mendapat sponsor seperti event. Sedangkan yang non komersil adalah mereka yang menggunakan fasilitas balpem tanpa harus memungut biaya kepada orang lain.

Kepala Dinas Pariwiasata Atiek Sugiarti mengatakan jika menyangkal adanya pemetakan komunitas seni. Kalaupun ingin menggunakan gedung Balpem sudah ada mekanismenya.

“Tidak benar. Kalau mau menggunakan balpem ya boleh-boleh saja asal izin dengan kami (Pemkot) selaku pengelola. Biar kami jadwalkan supaya tidak terjadi benturan dengan pegiat seni yang lain,” pungkasnya.KBID-DJI

Related posts

Ingin Petani Bermartabat, KTNA Jatim Usulkan Cabut Subsidi Pupuk

Baud Efendi

Tim Futsal Unipra Siap Berlaga di Turnamen IKSTAIL Cup 2022

RedaksiKBID

Fraksi PDIP Tegaskan Tolak Pembentukan Pansus Covid-19 di Surabaya

RedaksiKBID