KAMPUNGBERITA.ID – Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Aturan yang meliputi angkutan darat, laut, dan udara ini akan mulai berlaku per 1 April 2021
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
Menurutnya, aturan ini dikeluarkan pemerintah guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Tanah Air.
Lebih rinci Ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa serta Luar Pulau Jawa.
Dilansir dari CNBCindonesia.com, beberapa ketentuan yang masuk dalam syarat perjalanan per 1 April 2021 yakni:
Pulau Bali
Udara:
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara
Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan.KBID-NAK