KampungBerita.id
Headline Nasional Teranyar

Per 1 April Pemerintah Terapkan Syarat Perjalanan Baru, Apa Saja?

Calon penumpang di salah satu bandara.@KBIDLiputan6

KAMPUNGBERITA.ID – Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Aturan yang meliputi angkutan darat, laut, dan udara ini akan mulai berlaku per 1 April 2021

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

Menurutnya, aturan ini dikeluarkan pemerintah guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Tanah Air.

Lebih rinci Ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa serta Luar Pulau Jawa.

Dilansir dari CNBCindonesia.com, beberapa ketentuan yang masuk dalam syarat perjalanan per 1 April 2021 yakni:

Pulau Bali

Udara:
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:
– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:
– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara

Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:
– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:
– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan.KBID-NAK

Related posts

Diduga Jadi Kampanye Terselubung, Baliho Program Surabaya Smart City Dicopot

RedaksiKBID

Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Merek Kosmetik

RedaksiKBID

Program Jasmas DPRD Ditiadakan, Pemkot Diminta Jamin Kesejahteraan Masyarakat

RedaksiKBID