KAMPUNGBERITA.ID – Unit Reskrim Polsek Waru Berhasil Bekuk Imam Safii (21) Warga taman randu alas gang 1/73 RT08 RE02 Kecamatan taman Sepanjang.lantaran hendak mengedarkan Pil Doubel LL di kawasan Taman Sidoarjo. Dari pelaku berhasil diamakan 204 ribu Pil Doubel LL beserta 65 gram Narkotika Jenis Sabu- Sabu dan 11 butir pil ekstasi. Barang haram itu di edarkan di kalangan pelajar.
Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan bahwa penangkapan pelaku itu pada 12 Nopember 2020 lalu. Pelaku Imam Safii merupakan warga Jalan Taman Randu Alas, Desa Taman, Kecamatan Taman Sidoarjo.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 204 ribu butir Pil Doubel Ll, 11 butir pil ekstasi dan 65 gram sabu. Barang haram tersebut di edarkan di kalangan anak-anak yang masih sekokah,” cetus Untoro di Mapolsek Waru, Rabu (18/11/2020).
Ia menambahkan, awalnya menemukan 65 gram sabu di rumah kontrakan tersangka. Setelah melakukan pengeledahan, anggota juga menemukan alat penghisap sabu. Namun anggota masih curiga dan menggeledah lagi. Hasilnya menemukan 204 ribu butir pil dobel L, dan 11 butir pil ekstasi.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengonsumsi sabu,” Terang Untoro.
Untuk mengelabuhi petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol vitamin B1. Pada setiap botol tersimpan 1.000 butir pil koplo. Dia mengaku bahwa barang haram ini barang titipan.
“Dari pengakuan pelaku ribuan pil koplo, sabu dan pil ekstasi ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih kami kejar. Untuk jasa penyimpanan, pelaku mendapat upah Rp 2 juta,” terangnya.
Untoro menjelaskan, tersangka Imam mengaku bukan hanya sekali ini saja menyimpan narkotika, namun sudah beberapa kali. Selain menyimpan, Imam juga menkonsumsi sabu.
“Pelaku merupakan sindikat luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Pungkas Untoro. KBID-TUR