KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kota Surabaya terus berupaya memperjuangkan apa yang menjadi hak dan aspirasi warga kota. Termasuk hak atas kepemilikan tanah warga Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, yang sudah puluhan tahun mereka tempati.
Puluhan warga Sawunggaling tidak tenang lantaran lahan yang mereka tinggali kini tengah berselisih dengan Pertamina, perusahaan milik pemerintah.
“Pertamina baru tahun 2010 mengklaim bahwa lahan warga ini milik mereka. Ini ada apa,” tanya Daryono, Ketua RW 09, Sawunggaling.
Warga pun kaget dengan kenyataan itu. Mereka mempertanyakan nasib tanah yang menurut warga adalah tanah kelahiran sejak nenek moyang mereka. Perselisihan terjadi saat mereka mengurus sertifikaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, yang tak kunjung tuntas.
Setelah dicek, BPN mendapati bahwa tanah itu juga telah diklaim oleh Pertamina. Padahal, puluhan tahun warga telah menghuni secara turun-temurun.
Karena aduan kasus itulah, Wakil Katua DPRD Surabaya Darmawan pun datang dan mencoba mencari solusi agar permasalahan itu tak berlarut-larut.
“Permasalahan tanah warga begini jangan sampai digantung. Sampai kapan warga dibikin resah. Harus ada kejelasan atas status tanah itu,” kata Darmawan, Minggu (17/2).
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Aden itu pun mengajak warga Gunungsari mendatangi kantor BPN Surabaya I di kawasan Citraland.
Kepala BPN tak menemui warga dan warga hanya ditemui Kasubag TU BPN Surabaya I, Ferry Saragih.
Cak Aden menjelaskan, pada 2010 tanah di lokasi tersebut tiba-tiba dikalim oleh PT Pertamina. Namun anehnya, sebelum tahun itu sudah ada beberapa warga di lokasi yang sama bisa mendapatkan sertifikat tanah dari BPN. “Jadi, ini ada apa,” tandas Aden.
Pihak BPN Surabaya I mengatakan berani mengeluarkan sertifkat kepada sebagian warga, karena saat itu belum ada klaim dari Pertamina.
Setelah ada klaim dari Pertamina tahun 2010, BPN Surabaya I tidak berani memproses sertifikat yang diajukan warga.
Aden pun minta semua dijelaskan secara detail dan gamblang. Karena, selama ini pihak Pertamina sulit dipertemukan dengan warga.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan BPN Surabaya I juga telah memanggil pihak Pertamina, namun BUMN ini juga menolak hadir.
Cak Aden juga meminta agar BPN Surabaya I tidak menakut-nakuti warga yang sudah berhasil mensertifikasikan tanahnya.
“Saya harap BPN I jangan berkomentar yang dapat meresahkan warga. Nanti kita tuggu bukti-bukti yang disampaikan Pertamina maupun warga,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Darmawan tak ingin masalah ini berlarut. Harus segera dilakukan penanganan. Bagaimana mungkin ada tanah di lokasi yang sama bisa sertifikat di BPN, yang lain tidak.
“Saya kaget ada pernyataan BPN yang menyebutkan bahwa meski SHM, sertifikat tetap bisa dicabut. Ini bikin resah,” ujar Cak Aden, panggilan akrab Darmawan.
Menurutnya, harus didudukkan bersama dan semua harus terbuka. Pertamina, warga, dan BPN harus duduk bersama. Juga harus ditunjukkan mana saja batas-batas tanah milik warga atau Pertamina.
Sementara Kasubag Tata Usaha BPN Surabaya I, Ferry Saragih menjelaskan, selama belum ada penyelesaian dari Pertamina dengan warga, sertifikasi tanah belum bisa diproses.
“Nanti Pak Aden akan mengundang pihak Pertamina untuk menyelesaikannya. Nanti ada hearing dengan DPRD untuk pertemuan penyelesaiannya,” jelas Ferry. KBID-DJI