KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Perwali Penguatan Protokol Kesehatan Jangan Hanya sebagai Macan Kertas

Reni Astuti.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Memasuki masa transisi new normal di Surabaya, di mana saat ini juga dilakukan pembahasan peraturan wali kota (perwali), Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti meminta Pemkot Surabaya tidak hanya membuat Perwali Penguatan Protokol Kesehatan ini sebagai macan kertas dan dokumen saja.

Tapi pemerintah harus serius dalam memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Mengingat masa transisi ni menjadi ancaman baru di tengah kurva kasus pandemi Covid-19 yang masih tinggi.

Menurut Reni Astuti, ini menjadi ancaman baru bagi masyarakat Surabaya, jika tak benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, pasca pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diputuskan tak diperpanjang, memang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Surabaya. Mengingat kasus Covid- 19 masih tinggi.

Untuk itu, politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Pemkot Surabaya, khususnya Wali Kota Tri Rismaharini, untuk tegas dalam memberlakukan sanksi bagi warga dan instansi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

Bahkan, lanjut dia, dalam penggodokan Perwali Protokol Kesehatan, pemkot diminta untuk tidak menjadikan perwali tersebut hanya sebagai macan kertas yang hanya tertulis dalam dokumen, namun realisasi dan pemberlakuan di lapangan tidak seperti apa yang tertulis dalam perwali. Yang mudah dilanggar dan akan berdampak tak kunjung menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Surabaya yang merupakan wilayah tertinggi urutan pertama di Jawa Timur untuk kasus penyebaran Covid-19.

Untuk Itu, tandas Reni, pemkot harus benar-benar membuat Perwali Penegakan Protokol Kesehatan khusus di wilayah Surabaya Ini lebih subtantif detail dan Implementatif.

Reni juga mengusulkan perlu adanya pemberlakuan sanksi tegas sesuai aspek pelanggaran. Bahkan bila perlu ada sanksi pidana bagi pelanggaran protokol kesehatan. “Karena jika pemkot tidak kuat untuk memberikan sanksi, dipastikan akan banyak pelanggaran yang dilakukan, “ungkap dia.

Untuk itu, lanjut Reni Astuti, yang paling utama adalah petugas atau penegak kesehatan perlu dibentuk sebagai pengawasan petugas pemerintah di wilayah yang rentan terjadinya pemaparan Covid-19.

Seperti di taman, mal tempat umum. Selain itu, di dalam daerah juga harus ada ceck point sebagai langkah awal pemutus penyebaran Covid-19 di Surabaya. KBID-BE.

Related posts

Forkas Jatim Kawal Pembayaran THR kepada Karyawan Sebelum H-7 Lebaran

RedaksiKBID

50 Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Masa Bhakti 2024-2029 Dilantik

DJUPRIANTO

PKS Jatim Tolak Kenaikan BBM, Pemerintah Jangan Susahkan Rakyat

RedaksiKBID