KampungBerita.id
Bumi Malang Matraman Surabaya Tapal Kuda Teranyar

Forkas Jatim Kawal Pembayaran THR kepada Karyawan Sebelum H-7 Lebaran

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pembina Forkas Jatim Alim Markus.@ KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim M Torino Junaedi berkomitmen mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Aturannya sebelum H-7 sudah harus terbayar, dan kami para pengusaha akan melakukannya,” ujar dia, Minggu (17/4/2022) siang.

Menurut dia, kondisi perekonomian saat ini sudah mulai tumbuh dan terjadi perbaikan di berbagai sektor. “Insya Allah, sekarang ekonomi sudah mulai tumbuh begitu juga sinergi antar asosiasi. Kalau dulu masih jalan sendiri-sendiri,” jelas dia.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, tetap melakukan pengawalan terkait pembayaran THR dan diharapkan terbayar sesuai regulasi yakni H-7. “Karena bagaimana pun juga, karyawan adalah aset,” tegas dia.

Sementara Pembina Forkas Jatim yang juga Bos Maspion Group Alim Markus berjanji akan mencairkan THR di perusahaannya pada H-10 sebelum Lebaran. “Kalau karyawan kami nanti tanggal 21 April sudah dibayarkan THR-nya, jadi masih kurang 10 hari sebelum hari H,” ungkap dia.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha agar tidak telat membayarkan hak THR kepada para pekerja.

“THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tutur dia

Imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Surat edaran tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan, kata Khofifah, merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya.

Selain itu, THR diyakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Di antaranya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR. KBID-BE

Related posts

Dampak Covid-19, Rekomendasi Pilkada Surabaya Diumumkan Via Teleconfrence

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Minta PDAM Perbaiki Kualitas Layanan

RedaksiKBID

Ansor Jatim Dilantik, Gus Fawait: Junjung Tinggi NKRI, Tolak Politik Identitas

RedaksiKBID