KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

PKL di Jalan KH Mas Mansyur Tak Keberatan Direlokasi, Tapi Minta Jadwal Diundur

Perwakilan PKL di Jalan KH Mas Mansyur saat hearing bersama OPD terkait di Komisi B DPRD Surabaya tak keberatan direlokasi, tapi minta kelonggaran hingga Lebaran.@KBID-2024

KAMPUNGBERITA.ID-Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan KH Mas Mansyur tidak keberatan direlokasi ke Serambi Ampel. Hanya saja, para PKL minta waktunya diundur hingga Lebaran selesai.

Hal ini disampaikan Koordinator PKL Jalan KH Mas Mansyur, Fauzi usai hearing di Komisi B bersama OPD terkait, Camat Semampir, Simokerto, Pabean Cantian, Lurah Pegirian dan Nyamplungan, Rabu (13/3/2024).

Menurut dia, alasan para PKL minta diundur mengingat di bulan Ramadan ini banyak pengunjung yang datang ke kawasan Wisata Religi Ampel Surabaya.

“ Ya, kami minta waktu sampai Lebaran. Karena kalau disuruh pindah sekarang, otomatis jualan kami (PKL) sepi,” ujar dia.

Apalagi, lanjut dia, tempat relokasi yang baru (Serambi Ampel) masih belum layak ditempati untuk berjualan. Bahkan, dia mengaku belum mendapat tempat atau stand.

“Kalau kami dipaksa pindah dan tidak boleh lagi berjualan di tempat yang lama, terus kami bagaimana,” keluh Fauzi.

Karena itu, lanjut dia, para PKL menyampaikan usulan ke Komisi B DPRD Kota Surabaya agar relokasi waktunya diundur sampai bulan puasa selesai.

“Alhamdulillah Komisi B yang mendengar keluhan kami menyetujui relokasi diundur, ” ungkap dia.

Sementara Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi Kota Surabaya, Farida Fitri Aning Arumi
mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil hearing di komisi B ini kepada pimpinannya.

“Karena itu ranah kebijakan dari pimpinan, bukan saya,” tandas dia.

Camat Semampir, Yunus menyampaikan, bahwa PKL meminta kelonggaran waktu relokasi adalah wajar.
“Hanya saja, saya kan tidak bisa langsung memberikan keputusan begitu saja,”tegas dia.

Kalau hanya saran, masukan, dan harapan dari para PKL tersebut, menurut Yunus tidak apa-apa. Pihaknya tidak bisa melarang.

Menanggapi usulan kelonggaran PKL di kawasan Jalan KH Mas Mansyur ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah mengatakan, komisi B telah memberikan kelonggaran waktu untuk PKL yang akan direlokasi ke Serambi Ampel

“Mereka (PKL) yang akan direlokasi ini meminta kelonggaran waktu hingga puasa Ramadan berakhir, ya kita berikan.
Apalagi ini bulan puasa dan sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri,” kata dia.

Sedangkan PKL yang sudah direlokasi ke Serambi Ampel, politisi Partai Gerindra ini berpesan agar jangan berjualan di luar lagi.

Bahkan Camat Semampir, kata Luthfiyah, akan membantu PKL di Jalan KH Mas Mansyur yang akan direlokasi ke Serambi Ampel.

“Saran kita (Komisi B) kalau bisa di Serambi Ampel bisa ramai dan dikenal karena jualan makanan dan minuman ringan yang enak dan murah, ” ungkap dia.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno. Dia menyatakan, pihaknya sepakat untuk memberikan kelonggaran waktu bagi PKL.

“Komisi B sepakat memberikan kelonggaran waktu hingga bulan puasa Ramadan selesai,” tandas dia.

Meski demikian, politisi PDI-P ini menambahkan sambil menyiapkan relokasi yang baru ke Serambi Ampel, sehingga ada solusinya.

“Jadi relokasi PKL itu ada solusinya seperti itu,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Aktif Berkegiatan di Luar Rumah, Inilah Hasil Swab Test Reni Astuti

RedaksiKBID

Caleg DPD RI Lia Istifhama Dukung Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Baud Efendi

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2020

RedaksiKBID