KAMPUNGBERITA.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar penyalahgunaan pupuk subsidi di sembilan kabupaten di Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, sesuai perintah Kapolri, seluruh jajaran polda-polda untuk aktif membantu pemulihan ekonomi nasional.
Dalam arahannya, salah satu perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah mengawasi ketersediaan, distribusi, dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.
“Kami jajaran Polda Jatim beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” ujar Nico Afinta, Senin (16/5/2022).
Dia menambahkan, selama periode Januari hingga April, tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan. Akhirnya, bisa mengungkap adanya penyimpangan ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
“Kami telah mengungkap 17 LP yang telah dibuat dengan tersangka 21 orang. Dalam prosesnya, 13 ditangani Polda Jatim. Kasus ini terjadi di sembilan kabupaten, yakni Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” jelas dia.
Menurut Nico Afinta, barang bukti yang diamankan 5.589 sak atau 279,45 ton.
Sementara modus operandinya, pertama tersangka membeli pupuk subsidi. Kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000/sak. Karena diganti sak, maka petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari Rp 160.000 hingga Rp 200.000/sak.
“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, terkadang petani sangat butuh dan membeli eceren, padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabuhi petugas dengan cara menjual pupuk di luar area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” tandas dia.
Hal ini nantinya akan terus dikoordinasikan dengan stakeholder terkait, dan selanjutnya dilakukan pencegahan. “Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait denga. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKKT). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten,” kata dia.
Sementara pasal yang diterapkan kepada pelaku, yakni pasal 6 ayat 1 Huruf (B) Jo pasal 1 sub 3e UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan atau pasal 21 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-Dag/per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Jo Permentan nomor 41 tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, dengan ancaman pidana hukuman penjara 2 tahun. KBID-BE