KAMPUNGBERITA.ID – Penipuan berkedok arisan online dengan omset Rp 4 miliar, dibongkar Polda Jatim. Pengelola berinisial VPA, warga Simeulue Barat Aceh, menjadi tersangka dalam kasus itu. Omset sebesar itu, diperoleh 190 orang yang semuanya dikumpulkan ke dalam 70 grup WhatsApp (WA) grup. Pelaku berhasil mengumpulan sebanyak itu dari hasil menipu yang telah berlangsung sejak 2019.
“Tersangka jadi admin yang membawahi beberapa admin lainnya. Di antaranya Kota Aceh, Medan, Jawa, juga Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3).
Trunoyudo menerangkan, pelaku berhasil diringkus setelah adanya laporan dari beberapa member yang merasa dirugikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan lebih dalam, pelaku menjalani bisnis arisan tersebut dengan metode yang melanggar.
Seperti, pelaku menerapkan tarif pembayaran admin pada member-membernya. Untuk member yang ingin mendapatkan prioritas arisan, pelaku akan menarik biaya tambahan untuk member tersebut. Pelaku ternyata juga memutar atau mengalokasikan dana arisan membernya untuk kepentingan lain. Seperti jual beli ponsel senilai Rp 900 juta. “Jadi untuk arisan online ini pelaku menerapkan metode pembayaran dengan cara harian, mingguan, dan bulanan,” terangnya.
Trunoyudo menambahkan, dalam menjalankan bisnis arisan online, pelaku tak segan menggunakan publik figur dan selebgram untuk mengendorse bisnis haramnya tersebut. “Endorsement tersebut di antaranya ialah ES, RM, MB, TB, IS, dan EK yang kesemuanya diberi tugas untuk memberi testimoni pada instagram guna menarik minta membernya,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku penipuan berkedok arisan online ini bakal dikenai UU ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara. KBID-SIA