KAMPUNGBERITA.ID – Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya memberikan teguran keras kepada anggotanya yang ditugaskan di Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib), terutama yang masih nggandoli posisi bidang kesejahteraan rakyat (kesra) di Komisi D. Karena berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bidang kesra masuk tupoksi Komisi A dan menjadi bidang Pemerintahan dan Kesra.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengatakan, dalam rapat fraksi, Senin (7/2/2022), dirinya memberikan arahan bahwa untuk penugasan di Pansus Tatib jangan sampai menjerat diri sendiri.
“Utamanya itu. Sebab tugas dan fungsi kita itu melayani,” ujar dia, Senin (7/2/2022).
Kalau terjadi perbedaan pandangan, kata dia, harus disinkronkan. Karena perubahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dan apa yang sudah diatur dalam pansus sudah benar, terkait Peraturan Daerah (Perda) SOTK. Ini juga sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam kaitan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Aturan di Permendagri, Perda, dan Perwali itu semua sama, masak di tatib beda,”tutur dia.
Menurut Ipuk, panggilan Syaifuddin Zuhri, polemik yang berkembang saat ini, kan hanya sekadar perubahan nama. Hanya penyesuaian saja. Dan itu, tidak ada korelasinya dengan hal lain dalam kaitan penugasan di DPRD ini.
“Jadi mari kita hormati Pansus Tatib yang sudah berjalan ini,” tegas dia.
Manakala itu ada pemahaman yang tidak bisa disinkronkan, lanjut politisi senior PDI-P dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Surabaya ini, maka harus koordinasi dan itu mestinya dilakukan mulai awal.
Lebih jauh, dia menjelaskan, Fraksi PDI-P telah mendelegasikan kepada Baktiono (Sekretaris DPC). Sementara anggota Pansus Tatib dari PDI-P lainnya, semua juga pimpinan-pimpinan di komisi. Maka, tentunya ini tidak menjadi bumerang bagi semua bahwa tatib ini untuk seluruh temen-teman di DPRD Kota Surabaya
“Itu harus diamini dan diikuti. Karena seluruh fraksi juga tidak mempermasalahkan perubahan ini,” tandas dia.
Ipuk menandaskan, jika toh ada sesuatu yang kurang pas di benak salah satu anggota Pansus Tatib, ya ia harus mengikuti sesuai dengan apa yang diputuskan.
Jangan sampai membuat perseden buruk sesuatu yang sudah disakralkan. Bahkan, dalam penugasan, Fraksi PDI-P sudah memberikan mandat yang begitu besar dan keleluasaan untuk bisa menjalan tugasnya dengan baik.
“Mereka – mereka ini (anggota Pansus Tatib dari PDI-P, red) bukan orang-orang baru. Apalagi, mereka unsur -unsur pimpinan komisi yang ditugaskan di situ,” beber dia.
Untuk itu, dia berharap semua pihak bisa menerima hasil Pansus Tatib yang bisa membuat anggota DPRD Kota Surabaya berjalan sesuai hirarki aturan- aturan yang sudah diputuskan Permendagri.
“Pansus Tatib itu sudah berjalan dan menjadi rujukan perwali untuk dilanjutkan oleh eksekutif” ungkap dia.
Apakah sebelumnya Fraksi PDI-P sudah mengarahkan jika posisi bidang kesra masuk tupoksi Komisi A? Ipuk mengaku iya. Karena memang itu sesuai dengan Permendagri, yakni bidang Pemerintahan dan Kesra. Bahkan sejak awal, kata Ipuk, dirinya sudah menegaskan kepada anggota Fraksi PDI-P yang ditugaskan di Pansus Tatib agar mereka mengikuti aturan main dan jangan mempersulit diri sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsi. Selaraskan satu komando fraksi, dimana ketika ada ketidakpahaman atau kurang begitu memahami untuk didiskusikan.
“Manakala itu sudah menjadi keputusan final Pansus Tatib , ya seyogyanya diamini. Perilaku diimbangi dengan ucapan,”ucap Ipuk.
Jika bidang kesra masuk tupoksi Komisi A, apa akan berubah menjadi bidang pemerintahan dan kesra, Ipuk mengaku iya.
Sementara di Komisi D berubah menjadi bidang sosial dan pendidikan. “Ya itu kan hanya kebiasaan saja. Kalau kita biasa ngantor di DPRD, seharusnya kita juga biasa di warung kopi. Ini supaya mampu memahami dan mendengarkan sebuah keinginan masyarakat di level bawah. Sekali lagi ini hanya kebiasaan. Jangan kebiasaan menjadi rujukan,”tegas dia.
Artinya polemik posisi bidang kesra ini menurut Fraksi PDI-P sudah klir? “Iya sudah klir, sudah selesai. Semua sudah kita rapatkan di fraksi. Karena membeli rawon ya dilayani rawon, jangan dilayani soto. Maka itu akan keliru kosa katanya, ” pungkas Ipuk sambil tertawa.
Sementara sebelumnya, ada kabar dari 12 anggota pansus, hanya 7 orang yang setuju dan menandatangani hasil Pansus Tatib. Sementara lima anggota lainnya menolak menandatangani.
Dari lima anggota pansus yang menolak itu, tiga orang dari Fraksi PDI-P, satu dari Fraksi PSI dan satu dari Fraksi PAN.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pansus Tatib, Moch Machmud tak membantah kabar tersebut. “Ya itu hak mereka untuk tidak tanda tangan. Tapi dengan tujuh orang sudah tanda tangan, berarti sudah 50 persen lebih. Tapi kabar terakhir kabarnya mereka sudah tanda tangan kok,”tutur dia.
Menurut dia, pansus sudah menyelesaikan tugas dan sudah diajukan ke rapat Badan Musyawarah (Banmus). KBID-BE