KAMPUNGBERITA.ID – Satreskrim Polsek Sukodono mengungkap kasus penggelapan mobil dan mengamankan para tersangka. Sebanyak 5 unit mobil disita Unit Reskrim Polsek Sukodono. Sementara dua tersangka yakni Pamungkas Pramono (30), warga Ngawi yang kontrak di Desa Masangan Kulon, Sukodono dan Much. Rowi (41) warga Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo Kota diamankan.
Kronologis tipu gelap yang pertama, dengan barang bukti dua unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit mobil Suzuki Ertiga dan satu unit mobil Toyota Avanza. Tersangka bernama Pamungkas Pramono, yang dulu dipercaya oleh PT. First Travel umroh sebagai security dan jasa menyediakan mobil rental.
“Tersangka Pramono, di percaya mencarikan mobil rental, untuk mengangkut jemaah umroh First Travel,” cetus AKP. Sumono.
Saat PT. First Travel umroh masih eksis, tersangka Pramono, di suruh menyewa mobil dalam jumlah besar, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tersangka menyewa mobil tersebut di daerah Krian.
“Tersangka kalau menyewa mobil, sampai 10 unit sekaligus,” jlentre AKP Sumono.
Dari sewa mobil tersebut Pramono, mendapatkan ke untungan Rp 50.000. Karena harga sewa dari rental semula yang berada di Krian , di sewakan lagi ke bos PT. First Travel umroh, dengan harga di naikkan Rp 50.000,
“Dan kejadian tersebut terjadi pada saat PT. First Travel umroh, masih eksis,” terangnya
Karena kondisi PT. First Travel umroh sudah jatuh bangkrut dan kontrak sewa mobil masih jalan, akhirnya Pramono punya inisiatif, menyewakan lagi mobil-mobil rental tersebut. Namun usaha menyewakan mobil ke tangan orang ketiga tersebut, kadang ada yang menyewa dan kadang tidak ada yang menyewa.
“Karena penyewa tidak pasti, namun Pramono harus bayar terus, ke rental mobil yang berada di Krian. Dari situlah Pramono memulai hutangnya,” jelas Kapolsek Sukodono AKP. Sumono.
Karena tidak kerja dan tidak mempunyai penghasilan tetap, Pramono akhirnya menjual satu per satu mobil rental tersebut ke daerah Ngawi. Dari situlah Pramono harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukodono.
Kapolsek Sukodono AKP. Sumono menambahkan, sementara tersangka tipu gelap yang kedua adalah Moch Rowi. Tersangka berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, saat berada di tempat persembunyiannya di daerah Dusun Kampak, Pilang, Wonoayu.
” Tersangka Moch Rowi awalnya pinjam mobil dengan sistim sewa sama juragannya (korban). Namun cuman dibayar selama dua bulan. Jadi korban hendak meminta mobilnya tapi tersangka selalu mengelak.” beber AKP. Sumono.
Akhirnya kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Sukodono. Dan berdasarkan surat laporan itulah anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, bergerak melacak keberadaan tersangka.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukodono. Mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.KBID-TUR