KAMPUNGBERITA.ID – Pengadilan Negeri Surabaya memperpanjang status lockdown pelayanan terbatas seiring dengan perpanjangan masa PPKM Darurat yang diputuskan pemerintah. Diketahui, pemerintah memutuskan status PPKM Darurat Covid-19 hingga 25 Juli 2021.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting menyatakan, bahwa keputusan perpanjangan lockdown di PN surabaya tersebut setelah kepala PN surabaya melakukan koordinasi dengan Kejati Jatim.
“PN surabaya ini instansi pelayan publik sehingga dikhawatirkan bila pelayanan PN dibuka secara penuh, maka dapat terjadi penyebaran virus secara massif,” jelas Martin Ginting, Rabu (21/7/2021).
Lanjut Ginting, para pengguna jasa atau kuasa hukum yang bersidang di PN surabaya banyak advokat yang berasal dari luar kota surabaya. Sementara oleh pemerintah daerah masih memperpanjang penyekatan untuk memasuki kota surabaya.
“Sehingga para kuasa hukum atau pencari keadilan mengalami hambatan untuk hadir dipersidangan jika PN surabaya tidak sejalan dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah dan juga setelah di ikuti perkembangan di tengah tengah masyarakat bahwa wabah virus Covid-19 di surabaya masih Tinggi,” lanjut dia.
Sementara itu kebijakan lockdown ini sudah diberlakukan PN surabaya, sehingga hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.
“Jika dibuka dikawatirkan terjadi kerumunan yang bisa merugikan masyarakat itu sendiri. Sehingga KPN surabaya memutuskan untuk perpanjang lockdown pelayanan terbatas,” katanya. KBID-DJI-BE