KAMPUNGBERITA.ID – Tidak puas dengan hasil gugatan selama ini, Pendowo Bangkit kembali menyampaikan gugatan. Sidang perdanapun digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (30/01).
Hadir dalam sidang tersebut Ketua Pendowo Bangkit, Nurasim, yang didampingi beberapa kuasa hukumnya. Selain Nurasim, di luar persidangan, puluhan warga Pendowo Bangkit secara bersamaan juga melakukan orasi dan membentangkan spanduk bertuliskan kalimat-kalimat bernada protes pada PT. PRIA.
Dari pihak PT PRIA, pihak manajemen diwakili oleh Manajer PT PRIA Mujiono. Awalnya suasana terasa tidak ada yang berbeda dengan persidangan pada umumnya. Hanya saja suasana menjadi agak menghangat ketika kubu dari pendowo bangkit mulai berorasi dan ingin PT Pria untuk segera di tutup. Sekelompok masa yang mayoritas bekerja di PT Pria serentak emosi dan nyaris terjadi bentrok.
Beruntung aparat keamanan dari kepolisian tanggap dan berhasil meredam gejolak antar warga. Dilokasi, pihak keamanan menghimbau agar pendamping dari warga Pendowo Bangkit yang datang dari luar Desa Lakardowo agar tidak memprovokasi masa.
Aksi protes atas orasi yang disampaikan ini dilakukan karena warga Desa Lakardowo yang bekerja di PT. Pria merasa jengkel dengan masalah yang disampaikan oleh pihak warga Pendowo Bangkit selalu sama.
Karyawan yang hadir mengaku, jika mereka merasa persoalan yang berlarut-Iarut membelit perusahaan akan berkaitan dengan mata pencaharian mereka. Untuk itu puluhan karyawan ini sengaja datang dan bersuara atas inisiatifnya sendiri.
Menyimak ke persoalan gugatan warga Pendowo Bangkit, secara umum poin tuntutan perihalnya masih sama dengan gugatan sebelumnya yang juga pernah dilakukan yakni tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PT. PRIA dengan menimbun limbah 83 di wilayah Desa Lakardowo.
Usai persidangan, Manajer Plant PT. PRIA, Mujiono, mengatakan bahwa perkara kali ini, secara substansi, tidak berbeda dengan perkara-perkara sebelumnya.
”Dulu tahun 2013, permasalahan ini sudah pernah digugat di PTUN Jakarta. Tahun 2014, gugatan dicabut oleh pihak penggugat dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Saat ini kami juga sedang menjalani proses hukum di MA, menghadapi Peninjauan Kembali yang mereka ajukan,” terangnya. KBID-FFA