KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pulihkan Ekonomi Warga, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pelayanan Bidang Perdagangan dan Industri

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Guna memulihkan perekonomian toko kelontong dan pasar tradisional, Komisi C DPRD Surabaya membentuk pansus Raperda kota Surabaya tentang pelayanan bidang perdagangan dan perindustrian.

Baktiono anggota Pansus Raperda mengatakan, jadi kita harus menerapkan peraturan daerah ini dengan benar untuk pasar rakyat, juga untuk Minimarket yang ada, juga harus dikoreksi semua.

“Dan kita juga harus memperhatikan kondisi perekonomian rakyat, berupa toko kelontong atau toko toko yang ada dikampung kampung harus dilindungi. Jangan di modernsasi, tapi nanti mengerus dan merugikan warga. “terang Baktiono kepada wartawan .

Maka, ini diatur kembali tentang kajian sosial ekonominya, kata Baktiono, kami dulu pernah memberikan kajian ekonominya. Tapi periode lalu pernah dibahas di Komisi B DPRD Surabaya, itu pasalnya yang perlu dirubah.

“Jadi Semuanya jangan diserakan di walikota, karena walikota tidak sampai paham sedetail mungkin toko di kampung-kampung seperti apa. Maka kajian sosial ekonomi itu yang menjadi acuan tentang pasar rakyat, bukanya jam berapa. Termasuk minimarket tempatnya dimana dan lebar jalan minimal 8 meter baru boleh beroperasi minimarket “paparnya.

Baktiono menjelaskan, dalam Raperda Pelayanan Bidang Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya ini, peraturan soal zonasi minimarket akan kembali kita tegakkan.

Artinya, kata Baktiono, jika masih ada minimarket yang melanggar zonasi maka harus ditindak dan ditertibkan, jangan dibiarkan tetap beroperasi, kasihan toko kelontong yang ada di kampung-kampung akan berdampak terhadap usahany.

Baktiono menegaskan, Raperda yang masih kita bahas ini sudah jelas untuk melindungi dan meningkatkan usaha toko tradisional atau kelontong di Surabaya.

Kenapa, terang Baktiono, transaksi yang dilakukan di toko kelontong bisa tawar menawar, sehingga terjalin komunikasi pembeli dan penjual, itu artinya komunikasi sosial terjalin dengan baik.

“Berbeda dengan transaksional di toko modern atau minimarket, individualis.”tegas politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Dirinya kembali menambahkan, jika toko kelontong yang ada di kampung-kampung berkembang pesat, maka perekonomian sekitarnya tentu juga akan tumbuh pesat.

“Nah dengan Raperda ini, untuk membantu potensi toko tradisional yang ada di kampung-kampung. Kita harapkan kerja Pansus selesai selama dua bulan ini.”ungkapnya. KBID-PAR

Related posts

Ambil Sampel DNA, Tim DVI Polda Jatim Datangi Rumah Korban Pesawat Sriwijaya Air di Kediri

RedaksiKBID

Pangdam V/Brawijaya Pimpin Sertijab Perwira Menengah

RedaksiKBID

Wakil Ketua Dewan: Jangan Anggap Enteng Soal Simbol Sila Keempat Diganti Mirip Logo Partai

RedaksiKBID