KAMPUNGBERITA.ID – Jumlah Penduduk Kota Surabaya pada Pemilu 2019 lalu mencapai 2,9 juta jiwa. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya berencana melakukan pemekaran daerah pemilihan (dapil) pada Pileg 2024. Rencana tersebut, secara tersirat sudah mendapat dukungan dari parpol-parpol di Surabaya.
Guna mewujudkan rencana tersebut, Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, membutuhkan data kependudukan yang valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
“Tahun 2020 lalu, Komisi A hearing dengan Dispendukcapil Kota Surabaya untuk memastikan data kependudukan yang valid. Ini karena sampai sekarang masih ada warga yang kesulitan mendapatkan KTP. Pak Agus Sonhaji (Kadispendukcapil) akan segera menyelesaikan ini,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna usai rapat koordinasi dengan KPU Kota Surabaya, Selasa (18/5/2021).
Data kependudukan ini dinilai Ayu sangat penting. Sehingga apabila ada verifikasi data ulang kependudukan yang dikirim ke Mendagri harus betul- betul valid untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
“Kalau jumlah dapil bertambah, praktis jumlah anggota DPRD Kota Surabaya akan bertambah dari yang semula 50 orang menjadi 55 orang. Ini perintah undang-undang,” tegas politisi perempuan Partai Golkar Kota Surabaya ini.
Dia menambahkan, Surabaya yang terdiri dari 31 kecamatan dan terbagi menjadi lima dapil dengan 50 anggota DPRD Kota Surabaya, masih belum bisa menampung semua aspirasi warga Surabaya.
Karena itu, lanjut dia, Komisi A getol mengejar Dispendukcapil untuk segera menuntaskan data setiap kecamatan. Warga yang meninggal harus dihapus dari data kependudukan dan dikeluarkan akta kematian.
Termasuk juga kelahiran ataupun yang pindah tempat tinggal dari daerah lain.
Terkait anggaran, menurut Ayu, Komisi A setuju kalau memang itu untuk kebutukan KPU Kota Surabaya dalam penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba mengatakan, pemekaran dapil ini berpotensi hampir mendekati kepastian. Karena pada Pileg 2019 jumlah penduduk Surabaya sekitar 2, 9 juta jiwa.
Ketika jumlah penduduk sudah dibatas 2,9 juta bisa dipastikan Pileg 2024 jumlah kursi di DPRD Kota Surabaya bertambah menjadi 55 kursi dari semula 50 kursi.
“Untuk penambahan dapil perlu kajian yang panjang bersama stakeholder, partai politik, dan akademisi. Mereka perlu diajak bicara,” tutur Habiba.
Politisi perempuan PKB menyatakan, dengan adanya pemekaran dapil diharapkan aspirasi pelayanan dari anggota legislatif bisa lebih maksimal.
“Kita akan semakin dekat dengan pemilih kita. Karena sisa-sisa suara sangat kecil sekali sehingga hampir semua mempunyai perwakilan di setiap dapil masing- masing.
“Kalau lima 5 dapil seperti saat ini kami merasa kesulitan jangkauannya. Sehingga kada ada aspirasi warga yang tak terkover,” ungkap Habiba.
Dia mencontohkan, dapil 3 ini mulai ujung selatan sampai ke Rungkut, Siwalankerto.
“Ini kan sangat jauh sekali sehingga banyak aspirasi masyarakat yang belum terserap. Misalnya di dapil 3 dan dapil 5 juga seperti itu,” terang Habiba.
Untuk itu, kata dia, pemekaran dapil ini sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang suaranya dititipkan kepada wakil rakyat.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno mengatakan, jika KPU Surabaya telah menyampaikan ke Komisi A soal agenda- agenda KPU Kota Surabaya terkait penataan dapil.
Di antaranya, KPU Kota Surabaya pihaknya akan berkirim surat ke lintas parpol agar mereka mengirimkan konsep usulan dapil.
“Bagaimanapun mereka adalah peserta dalam pemilu (2024) nanti,” kata Nano, panggilan Soeprayitno.
Selain itu,lanjut dia, KPU Kota Surabaya juga akan membuat kajia-kajian akademis dengan melibatkan akademisi lintas perguruan tinggi di Surabaya
“Jadi, semua akan kita kaji dari sisi sosial, budaya, politik dan lainnya,” papar Nano
Ketika bicara kajian melibatkan akademik, dia memastikan tidak luput dari kebutuhan anggaran. “Karena ini terkait dapil, seperti Pak Subairi selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Masyarakat Partisipasi Pemilih dan SDM, itu juga perlu sosialisasi,”ungkap Nano.
Selain itu, kata dia, seperti Agus Turcham, Divisi Hukum dan Pengawasan, itu juga perlu membuat produk-produk hukum dan sosialisasi. Sementara Divisi Teknis terkait kajian akademisi itu termasuk focus group discussion (FGD). Ini juga memerlukan anggaran, dalam hal ini anggaran non pemilihan.
Lebih jauh,mantan jurnalis ini mengaku, jika Komisi A mensupport dan siap mendukung upaya pengajuan anggaran oleh KPU Kota Surabaya
“Pada prinsipnya kami di internal menekankan bahwa penyusunan dan penggunaan anggaran nantinya itu betul-betul mengedepankan akses proporsional dan regulasi yang ada,” terang Nano.
Soal rencana pemekaran dapil, menurut dia, secara spesifik belum bisa membuka berapa jumlah dapil yang baru nantinya. “Apakah tetap di tiap dapil itu ditambah masing masing satu kursi atau jumlah dapil melebihi dari yang ada sekarang. Artinya akan dimekarkan menjadi 6, 7 atau bahkan 8 dapil, itu kita belum bisa menyimpulkan,” tutur dia.
Karena, menurut dia, sejauh ini KPU Kota Surabaya belum menerima daftar agregat kependudukan per kecamatan
“Di mana ini menjadi pijakan pemetaan atau penataan daerah pemilihan,” ucap Nano.
Seperti diketahui pemekaran dapil dan keterwakilan jumlah anggota DPRD Kota Surabaya berpeluang menjadi 55 orang itu menilik keputusan KPU RI No 18/PP.02-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu.
Dalam keputusan KPU ini menyebutkan kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa berjumlah 55 orang.
Ini juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Intinya menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa diisi 55 orang. KBID-BE