KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Raperda Penggabungan Dua Kelurahan Disahkan, DPRD Surabaya Minta Pelayanan Publik Lebih Efisien, Efektif, dan Cepat

Dprd Surabaya
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Setelah melalui pembahasan panjang, Raperda Penggabungan Kelurahan Perak Timur dan Perak Utara menjadi Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean yang telah disetujui, akhirnya disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (12/8/2021) sore.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, dengan mergernya dua kelurahan tersebut membuat pelayanan publik akan lebih intensif cepat, dan efektif, terlebih di masa pandemi Covid-19. “Jangan sampai pelayanan publiknya menjadi lebih lamban. Ini situasi yang tidak kami harapkan,” ujar dia, Jumat (13/8/2021).

Soal administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat di dua kelurahan yang harus diganti, Adi, panggilan Adi Sutarwijono mengatakan, jika itu sudah menjadi konsekuensi yang harus ditanggung Pemkot Surabaya sebagai pengusul raperda tersebut. “Pemkot harus melayani masyarakat dengan lebih cepat lagi dan secepatnya melakukan sosialisasi,” tandas dia.

Lebih jauh, Adi yang juga Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya menyampaikan, alasan disetujuinya merger dua kelurahan tersebut yang paling mendasar adalah soal efisiensi pelayanan kepada masyarakat. “Jadi kuncinya adalah pada pelayanan publik,” tandas dia.

Sementara Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penggabungan Kelurahan Perak Timur dan Perak Utara, Budi Leksono mengaku, bersyukur disahkannya raperda tersebut. “Alhamdulillah raperda disahkan dalam rapat paripurna kemarin,” ujar Jumat (13/8/2021).

Menurut dia, usulan merger dua kelurahan tersebut sebenarnya sudah lama.Namun, baru sekarang terealisasi dan disahkan. Sebelum raperda ini disetujui dan disahkan, lanjut Buleks, panggilan Budi Leksono, pansus beberapa kali menggelar rapat, bahkan mengundang pihak asosiasi pengusaha maupun pebisnis yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. “Saya berharap mereka diberikan kemudahan soal perizinan usaha,”jelas dia.

Karena, menurut politisi PDI-P ini, perizinan usaha yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak bukan perizinan lokal, tetapi izin internasional dan harus melalui pusat. “Jangan sampai ada ganjalan sehingga membuat pengusaha atau pebisnis ini mondar mandir mengenai pelayanan perizinan usaha,”tandas Buleks. Dengan mergernya dua kelurahan tersebut, Buleks menyatakan pelayanan publik bisa lebih intensif, cepat, dan efektif, apalagi dimasa pandemi Covid-19. KBID-PAR

Related posts

Makam Mbah Kapiludin Akan Dikoneksikan dengan Kawasan Wisata Dolly

RedaksiKBID

Caleg Muda PKS Kota Surabaya Siap All-out Menangkan Anies – Muhaimin pada Pilpres 2024

RedaksiKBID

Pemkot akan Alihfungsikan Masjid jadi Tempat Olahraga, Armuji: Saya yang Pertama Menolak

RedaksiKBID