KampungBerita.id
Headline Teranyar

Respon Keputusan Menkes, Gresik Bakal Terapkan PSBB di 8 Kecamatan

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto rapat koordinasi bersama Forkopimda terkait PSBB.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Merespon surat Kementerian Kesehatan RI yang menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Bupati Gresik Halim Radianto saudah menggelar rapat bersama pejabat Forkopimda di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (21/4).

Dalam rapat, Pemerintah Kabupaten Gresik mempersiapkan beberapa langkah untuk mendukung Keputusan tersebut. Bupati menyatakan bahwa Pemkab Gresik telah menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu keluarga miskin se Kabupaten Gresik selama berlangsungnya pandemi COVID-19 dengan anggaran APBD 2020 sekitar Rp 220 miliar.

“Jumlah ini akan dialokasikan kepada keluarga miskin (gakin), gakin baru dan keluarga terdampak baik langsung maupun tidak langsung pandemi COVID-19 ini, ” ujarnya.

Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani mendukung hal tersebut dan berharap agar bantuan bisa lebih tepat sasaran. ” Jadi tidak hanya gakin yang sudah terdaftar, tapi Pemerintah perlu mendata kembali para keluarga lain yang terdampak COVID ini, ” jelasnya.

Selain soal bantuan untuk masyarakat selama PSBB, Gresik juga melakukan pemetaan wilayah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Tercatat ada 8 kecamatan di Kabupaten Gresik yang rencananya akan diberlakukan PSBB.

PSBB di Delapan Kecamatan di Gresik

– Kecamatan Menganti semua desa diterapkan PSBB
– Kecamatan Driyorejo semua desa diterapkan PSBB
– Kecamatan Kebomas semua desa diterapkan PSBB
– Kecamatan Manyar semua desa kecuali di 2 Desa, Karangrejo dan Desa Nambi. Selanjutnya
– Kecamatan Benjeng PSBB di 2 Desa yaitu Desa Pundutrate dan Desa Metatu.
– Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di desa Ambeng-ambeng dan Watangrejo.
– Kecamatan Sidayu di 2 desa d yaitu Desa Randuboto dan Desa Purwodadi.
– Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.

Asisten Administrasi Umum Tursilowanto Hariogi mengatakan, wilayah yang diberlakukan PSBB akan diterapkan kebijakan dan aturan yaitu pemasangan cek point di beberapa tempat.

Selain itu, penghentian aktivitas usaha kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor. Para karyawan diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk. KBID-GRE

Related posts

Siap Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Perguruan Silat di Sidoarjo Deklarasi Damai

RedaksiKBID

Minta Restu, Kiai Ma’ruf Datangi PP Sunan Drajat dan Ziarah ke Makam Sunan Bonang

RedaksiKBID

DPP BariKade Gus Dur Apresiasi Parpol-Parpol Ikut Peringati Hari Santri 2021

RedaksiKBID