KAMPUNGBERITA.ID – Bea Cukai Sumenep, memusnahkan ribuan rokol ilegal hasil dari sitaan tahun 2017 sampai awal 2018 dari empat Kabupaten di Pulau Madura, dengan cara membakarnya.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai ( KPPBC) Tipe Pratama Madura Latif Hefni, mengatakan Rokok ilegal sisa tahun lalu banyaknya sekitar ribuan bungkus dengan istimasi kerugian kurang lebih Rp 780 juta
”Pemusnahan ini kami lakukan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan. tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara,” jelas Latif pada saat pemusnahan rokok ilegal, Rabu (16/5) lalu.
Latif menegaskan dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, di Pulau ke pihaknya akan terus melakukan operasi rutin. “Kami akan melakukan oprasi rutin, “ terangnya.
Operasi, kata Latif, bakal difokuskan pada kabupaten Sumenep dan Pamekasan.Dikarenakan di empat kabupaten yang paling banyak di temukan rokok ilegal adalah kabupaten Sumenep dan Pamekasan. KBID-SAM