KampungBerita.id
Headline Teranyar

Sebar Berita Hoaks soal Corona, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukan bukti unggahan yang dilakuan pelaku. @KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – NF (27 tahun) seorang ibu rumah tangga di Surabaya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim). Ibu muda asal Wonokusumo, Surabaya tersebut diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks terkait virus corona. Dia ditangkap usai Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan patroli siber.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengamankan NF karena menyebarkan isu Covid-19 meresahkan masyarakat.

Truno menyebut, NF diamankan lantaran telah menyebarkan kabar hoaks melalui akun media sosial Facebook.
Dalam akun tersebut ia menuliskan bahwa pasien virus corona tengah dirawat di RSUD dr Soetomo, Surabaya.

“Pasien virus corona suda ada di RSUD SOETOMO sby. Smoga kita smua sllu dim lindungan Allah. Dan sllu jaga kesehatan dolor2..,” tulis akun tersebut.

Saat ditelusuri, polisi mengonfirmasi pihak rumah sakit dan ternyata pasien tersebut adalah penderita sakit paru-paru biasa.

Kendati demikian, polisi belum menahan tersangka. Truno mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terlebih dahulu dalam kasusnya. Sebab tersangka mengaku mendapat informasi tersebut dari orang lain.

Sementara NF mengaku mendapat informasi pasien suspect virus corona di RSUD dr. Soetomo dari grup WhatsApp yang beranggotakan wali murid sebuah sekolah.

“Dari grup sekolah, wali murid sekolah, kurang tahu [penyebar pertama] kan wali murid banyak,” kata NF.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Ia meminta maaf karena telah meresahkan masyarakat luas terkait hoaks yang disebarkannya. KBID-SIA

Related posts

Lahan Tidak Jelas, Pedang Pasar Tulakan Pacitan Wadul Dewan

RedaksiKBID

Aniaya Warga, Jagoan Kampung di Sidoarjo Dibekuk Polisi

RedaksiKBID

Command Center 112 Raih Penghargaan, Risma: Saya Membuat Program CC 112

RedaksiKBID