KAMPUNGBERITA.ID – Belum lama digedok, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo menuai protes. Kalangan sekolah swasta menuntut agar perda tersebut segera direvisi. Jika tidak direvisi, perda itu dinilai berpotensi menghambat penyelenggaran pendidikan di Sidoarjo.
Koordinator Konsorsium Sekolah Peduli Pendidikan (KSPP)Kisyanto, menyatakan, pihaknya telah mengajukan draf revisi Perda Pendidikan itu. “Ada 13 poin yang harus direvisi dari Perda Pendidikan itu. Diantaranya soal larangan pungutan biaya pendidikan,” jelasnya usai hearing bersama Komisi D DPRD Sidoarjo, Selasa (13/3/2018).
Kisyanto menegaskan, draf revisi itu sudah disepakati bersama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MKKS SMA Swasta, lembaga pendidikan NU dan Lembaga pendidikan Muhammadiyah. Menurut dia, SMA dan SMK swasta itu merupakan aset Kabupaten Sidoarjo.
Masih kata Kisyanto, jika tak direvisi, Perda Pendidikan ini akan menurunkan daya saing pendidikan di Sidoarjo. Sebab, meski kini ditangani Provinsi, perhatiannya jauh beda jika dibandingkan saat masih di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi D, Usman menyatakan masih memungkinkan untuk merevisi Perda Pendidikan. Namun tetap harus dicarikan perda pembanding dari daerah lain. Sambil menunggu revisi, politisi PKB ini menyarankan sekolah agar mengajukan dana hibah bansos. KBID-AIN