KAMPUNGBERITA.ID-Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan warga Gunung Anyar Hj Lilik Aliyati dengan PT Griya Mapan Santosa (GMS) tak kunjung selesai. Karena itu, Senin (22/8/2022), Komisi C DPRD Kota Surabaya akan meninjau lokasi.
“Ini untuk memperjelas posisi alat ukur yang dipakai BPN,”ujar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, Senin (8/8/2022).
Dia mengatakan, Hj. Lilik Aliyati membeli lahan seluas 1.620 meter persegi (M2) dan punya buku letter C yang tercatat di Kelurahan Gununganyar. Dia mengadu ke Komisi C karena pada 2014 terbit sertifikat HGB atas nama PT GMS. Sehingga terjadi perbedaan hak kepemilikan. Dari data-data atau dokumen yang diteliti satu per satu oleh Komisi C, faktanya, lahan Hj Lilik Aliyati ini tercantum dalam buku surat keterangan tanah dan riwayat tanah di Kelurahan Gunung Anyar.
Sedangkan PT GMS juga punya sertifikat HGB yang disampaikan BPN II Surabaya. “Cuma warkah atau riwayat tanahnya ini belum diketahui. Jadi PT GMS punya sertifikat HGB, sedangkan Bu Lilik lahannya tercatat di buku letter C dan betul di tempat itu. Di sisi lain, PT GMS merasa benar itu lahannya. Makanya kita akan lihat peta bidangnya atau ancer,”ungkap dia.
Menurutnya, Hj Lilik Aliyati memiliki ancer nomor 24, sedangkan PT GMS ancer nomor 21 di persil yang sama, yakni persil 111.”BPN masih belum bisa menunjukkan mana ancer nomor 21 dan mana ancer nomor 24. Begitu juga pihak Kelurahan Gunung Anyar, ” jelas dia.
“Karena itu, harus tinjau lapangan dan mendatangkan kedua pihak yang bersengketa. Biar tahu mana nomor ancernya.Jika toh terjadi kesalahan nanti akan kita luruskan agar terang benderang,”imbuh dia.
Ghoni menegaskan, kalau melihat alat bukti kepemilikan Hj Lilik Aliyati sudah jelas. Artinya proses pengalihan tercatat semua di Kelurahan Gunung Anyar.Nanti tinggal mencocokkan saja. Perolehan hak sertifikat tadi, riwayatnya seperti apa. Nanti akan diketahui jawabannya dari BPN. “Saat ini kan tahu garis besarnya saja. Bahwa BPN hanya keluarkan HGB nomor sekian- sekian. Tapi riwayat yang itu ada di BPN. Yang penting warkah di BPN nanti seperti apa,”ungkap dia.
Sementara pada hearing sebelumnya, Lurah Gunung Anyar, Daglish Yuliyantoro menjelaskan,tanah yang dimohonkan Hj Lilik Aliyati memang benar apakah ancernya atau bukan. Atau punya PT GMS. Pihaknya belum tahu.”Kita masih menunggu BPN membuka warkahnya. Kalau BPN sudah memastikan yang dimohonkan PT GMS itu sudah sesuai dengan permohonan mereka. Ya, kita tinggal memastikan di lapangan, di situ ada ancernya punya siapa. Seperti itu,”jelas dia.KBID-BE-PAR