KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Sengketa Lahan di Kali Kepiting, Komisi C Sarankan Buka Buku Riwayat Tanah di Kelurahan

Kali Kepiting
Warga Kali Kepiting saat mengadu ke Komisi C DPRD Surabaya.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Sengketa lahan di Jalan Kali Kepiting 23 dan 25 (belakang), Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, yang melibatkan dua saudara, sulit didamaikan. Komisi C DPRD Surabaya menyarankan kedua pihak yang bersengketa membuka buku kretek atau buku riwayat tanah di kelurahan.

Seperti diketahui, Komisi C DPRD Kota Surabaya menerima pengaduan dari warga Jalan Kali Kepiting 23, Doel Rachman. Kemudian dilakukan hearing di ruang Komisi C, Selasa (12/10/2021). Doel Rachman mengatakan, dirinya melaporkan pembangunan rumah di Jalan Kali Kepiting 25 (depan rumahnya) yang menjorok ke jalan sekitar setengah meter. Akibatnya akses jalan jadi sempit, bahkan kereta jenazah dan gerobak sampah sulit lewat. ” Saya ingin akses jalan dikembalikan seperti semula. Apalagi, jaringan pipa PDAM ada di bawah bangunan tersebut, ” ujar dia.

Menanggapi ini, Ketua Komisi C DPRD KOta Surabaya, Baktiono mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari warga dan seluruh kerabatnya di sana.  Mereka ada yang bawa sertifikat, ada yang bawa buku letter C dan ada juga yang bawa foto copy kretek atau kerawangan. Ternyata di tengah-tengah hearing mereka yang bermasalah ini adalah satu keluarga. Mereka ini satu kakek satu nenek.

“Persoalan keluarga yang memberikan jalan untuk warga dan ada yang menjual hak miliknya masing-masing ke warga lainnya. Karena ada satu warga yaitu Ibu Sulastri, bahwa sebagian tanahnya menjadi akses jalan tersebut. Maka dia meminta haknya untuk membangun rumah agak maju 50 cm. Akibatnya, akses jalan yang awalnya selebar 2 meter menjadi lebih sempit,” urai Baktiono.

Lebih jauh, dia menyampaikan, bahwa ini masalah keluarga dan tanah, karena asetnya juga sudah ada yang dipindah tangankan. Maka kesimpulan terakhir kalau benar tanah yang dipakai akses jalan itu adalah milik Doel Rachman di data kerawangan atau kretek di Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan, maka Sulastri siap membongkar bangunannya. Sebaliknya, kalau di buku kerawangan itu membuktikan bahwa jalan tersebut adalah milik Sulastri dan keluarga, maka Doel Rachman juga bersedia mengepras bangunan rumahnya untuk akses jalan warga sekitar.

“Lurah harus bisa memberikan informasi atau data kepada warga. Demi untuk kebenaran dan permasalahan warga setempat, maka Rabu (13/10/2021) siang, Komisi C menugaskan 3 orang untuk turut menghadiri membuka buku kretek atau kerawangan riwayat tanah di Kelurahan Pacar Kembang disaksikan Camat dan RT, RW serta keluarga tersebut,” ungkap dia.

Sementara itu, Lurah Pacar Kembang, M. Arief menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan hasil hearing dengan Komisi C ini.KBID-PAR

Related posts

Terbukti, Bojonegoro Kalahkan Kabupaten Sekitar Untuk Bidang Infrastruktur Dan Penurunan Kemiskinan

RedaksiKBID

Simpan SS dalam Pembalut Wanita, Kuli Bangunan Diringkus

RedaksiKBID

Peringati Hari Pahlawan, Warga Gunungsari Karnaval Keliling Kampung

RedaksiKBID