KAMPUNGBERITA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (04/02).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam rilisnya mengatakan, berawal dari laporan Afif orang tua korban yang melaporkan kejadian pencabulan dan persetubuhan dibawa umur.
Diketahui tersangka berinisial PS alias Kampleng warga Kutotejo ini melarikan korban sebut saja Bunga (13) pada hari Senin 4 Januari pukul 14.00 WIB. “Tersangka kenal korban dan berkomunitas secara intens melalui facebook,” kata Kapolres.
Awalnya korban diajak ke kost-kostan tersangka dan disana sudah ada teman-teman tersangka. Akhirnya, pada pukul 23.00 WIB saat teman-teman tersangka pulang, tersangka membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Setelah puas disetubuhi di hari ketiga, korban dikembalikan ke orang tuanya.
“Alhamdulilah setelah kami identifikasi, tersangka inisial PS berhasil kami tangkap dan kami kenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jalas Kapolres Mojokerto.
Terpisah tersangka inisial PS alias Kampleng seorang penjual tahu saat ditanyai wartawan modusnya seperti apa, ia mengaku tanpa paksaan melakukan hubungan badan tersebut. “Saya hanya bilang akan bertanggung jawab. Dan dia mengiyakan melakukan hubungan badan tersebut,” kata tersangka. KBID-FFA