KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Siap Edar Ganja Seberat 8,522 Gram, Warga Candi Ditangkap

Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo memamerkan hasil tangkapannya, Minggu (1/4).

KAMPUNGBERITA.ID – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap Ilman Barori (42), warga Desa Durungbedug, Kecamatan Candi. Tersangka ditangkap setelah diketahui hendak mengedarkan daun ganja kurang lebih 8,522 gram.

Penangkapan tersangka IB berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa IB akan mengambil paketan berisi ganja di Kantor Pos Sedati, Jalan Juanda. Pada saat itu anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan pada tersangka.

“Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan. Ternyata benar isi paketan setelah dibuka berisi 10 bata berisi ganja,” kata Kombes Pol Himawan Bayu Aji Kopolresta Sidoarjo, saat rilis, Minggu (1/4).

Himawan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan pada tersangka paketan ganja tersebut berasal dari Medan Sumatera, lalu dipaketkan untuk di edarkan diwilayah Sidoarjo. “Barang ini melalui salah satu maskapai penerbangan dan lalu ditaru Kantor Pos,” paparnya.

Kata Himawan dari pengakuan tersangka IB, tidak hanya satu kali dalam mengedarkan ganja tersebut. Bahkan melakukan pengambilan barang ganja paketan sudah tiga kali. “Sudah tiga kali melakukan pengambilan ganja, dan setiap mengambil dapat imbalan Rp 2 Juta dari seseorang inisial N,” ucapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, IB akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. KBID-ERL

Related posts

BPBD Bojonegoro Imbau Masyarakat Waspada dan Berhati-hati

RedaksiKBID

Pemkot Surabaya Sosialisasikan Gejala Penderita Virus Flu Babi

RedaksiKBID

Tarif Batas Bawah Ojol Diusulkan Rp 2000 per Kilometer

RedaksiKBID