KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tak Ingin Hanya Formalitas, Pansus Dalami Isi Raperda RPPLH 2024-2054 

Ketua Pansus Raperda RPPLH 2024-2054,Imam Syafi’i.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) tak ingin pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2054, hanya sekadar formalitas.

Karena itu, pansus menggelar rapat perdana dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda Penelitian dan Pengembangan, Bagian Hukum dan Kerja Sama di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (3/12/2024) siang untuk menggali data-data.

Pada rapat perdana ini, Di momen rapat perdana ini, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bermaksud menyerahkan dokumen Raperda RPPLH untuk diusulkan pembuatan Raperda sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Merespons hal ini, Ketua Pansus Raperda RPPLH 2024-2054, Imam Syafi’i mengatakan, jika pihaknya masih ingin mendalami lebih jauh soal isinya. Tak ingin hanya ada pembahasan yang kesannya hanya formalitas.

“Pemkot Surabaya telah membuat dokumen RPPLH untuk 30 tahun yakni 2024-2054, mulai soal ruang terbuka hijau (RTH), lingkungan hidup di air dan darat dan telah dikomunikasikan dengan pihak Kementerian,” jelas dia

Diketahui, pihak pemerintahan telah usai membuat UU Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup, yang kemudian mengamanatkan agar Provinsi dan Kabupaten/Kota itu membuat RPPLH yang masanya untuk 30 tahun ke depan yakni 2024-2054.

“Intinya jangan sampai kita membuat raperda yang kesannya hanya formalitas saja, apalagi raperda ini usulan dari pemkot, karena jika itu usulan dari dewan, tentu kami sajikan dengan detil,”ungkap dia.

Lebih jauh, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menjelaskan, usulan dari pemkot hanyalah akan membahas soal sistematika dan siapa yang mengawasi, sehingga masih menyisakan pertanyakan soal peran serta masyarakat seperti apa.

“Jika ini yang kita bahas terlalu sederhana karena hanya ada 15 pasal. Karena itu untuk pertemuan pertama ini kami ingin tahu, apa sih tujuannya? Karena untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM) itu seharusnya DPRD dilibatkan. Jangan setelah dibahas sendiri, lantas kami diminta untuk membuat raperdanya,” tegas dia

Karena itu, mantan jurnalis ini menegaskan, untuk pertemuan berikutnya akan menghadirkan para pakar lingkungan, juga para praktisi lingkungan termasuk para aktivis yang selama ini vocal menyuarakan soal kerusakan lingkungan di Surabaya.

“Kalau yang membahas hanya pihak pemkot saja, masih belum bisa mewakili semuanya (masyarakat),” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Cegah Penularan Virus Corona, Car Free Day di Surabaya Ditiadakan

RedaksiKBID

Hanyut Terbawa Arus Bengawan Solo, Warga Kalitidu belum Ditemukan

RedaksiKBID

Sistem Belajar Online Dimulai, Reni: Beberapa Siswa belum Masuk, Belum Dapat Informasi

RedaksiKBID