KAMPUNGBERITA. ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel rumah toko (ruko) di Jalan Pahlawan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Bangunan seluas 15×8 meter persegi tersebut diketahui milik Ismadi warga Jalan Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pembangunan ruko tersebut dianggap melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
“Ruko ini dibangun pemiliknya sebagai toko aksesoris HP. Karena tidak memiliki izin dan tidak bisa menunjukkan izin dengan beberapa kali peringatan sehingga kami lakukan penyegelan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Satpol PP Kota Mojokerto, Darwono, Senin (18/10/2021).
Peringatan pertama diberikan petugas ke pemilik pada tanggal 7 September lalu, dilanjut peringatan keddua pada tanggal 6 Oktober dan peringatan ketiga pada 11 Oktober. Namun hingga peringatan ketiga, pemilik tidak bisa menunjukkan izin untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Karena hingga peringatan ketiga, pemilik belum juga bisa menunjukkan IMB maka kami tutup. Sampai yang bersangkutan mengurus IMB ke perizinan. Seharusnya dia (pemilik bangunan) punya rencana sebelum membangun, sudah harus mengurus izin. Baru boleh membangun,” katanya. KBID-FFA